Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilkada Banggai dan Parigi Moutong 24 Februari
Diketahui ada dua Sengketa Hasil Pilkada dari Sulawesi Tengah yang berlanjut ke tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan untuk perkara perselisihan hasil Pilkada Banggai dan Parigi Moutong 2024, lusa, Senin 24 Februari 2025.
Sidang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo setelah agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli, serta memeriksa alat bukti tambahan yang diajukan pemohon beberapa pekan lalu.
Diketahui ada dua Sengketa Hasil Pilkada dari Sulawesi Tengah yang berlanjut ke tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi.
Keduanya adalah Pilkada Parigi Moutong dan Pilkada Banggai 2024.
Perselisihan hasil Pilkada Banggai 2024 bernomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 dimohonkan pasangan calon bupati Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang.
Sementara sengketa Pilkada Parigi Moutong 2024 bernomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 dimohonkan pasangan M Nizar Rahmatu dan Ardi.
Baca juga: KPU Parigi Moutong Hadirkan 2 Saksi Ahli di Sidang Pemeriksaan Lanjutan Mahkamah Konstitusi
Pasangan calon bupati Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang mendalilkan adanya mobilisasi struktur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), seluruh camat, lurah, dan kepala desa di Kabupaten Banggai yang menguntungkan Paslon Amirudin-Furqanuddin Masulili selaku petahana.
Berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai selaku Termohon, perolehan suara Paslon 1 Amirudin-Furqanuddin Masulili adalah 92.182 suara, Paslon 2 Herwin Yatim-Hepy Yeremia Manapo ialah 31.035 suara, dan Paslon 2 Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang adalah 89.929 suara.
Adapun pasangan calon Bupati nomor urut 3 M Nizar Rahmatu – Ardi mendalilkan calon bupati nomor urut 5 Amrullah S Kasim Almahdaly dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan.
Hal ini dikarenakan status hukumnya sebagai mantan terpidana belum melewati masa jeda lima tahun sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pasangan calon nomor urut 4 Erwin Burase dan Abdul Sahid, yang merupakan mantan anggota DPRD Sulteng diduga menggunakan dana pokok pikiran (pokir) untuk melakukan pelanggaran pemilu dengan menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa bibit tanaman jagung, pupuk, serta proyek pembangunan demi kepentingan pemenangan.
Jadwal Sidang MK
Senin, 24 Februari 2025
Pukul 13:30 WIB
171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pilkada Banggai 2024
75/PHPU.BUP-XXIII/2025Perselisihan Hasil Pilkada Parigi Moutong 2024.(*)
LIVE Sidang Putusan 40 Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Ada Banggai dan Parigi Moutong |
![]() |
---|
Jadi Pihak Terkait di Sidang MK, Bupati Banggai Amirudin Hadirkan Analis Kebijakan Kemendagri |
![]() |
---|
KPU Parigi Moutong Hadirkan 2 Saksi Ahli di Sidang Pemeriksaan Lanjutan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Sengketa Pilkada 2024 dari Sulteng di MK, 9 Ditolak Hakim, 2 Lanjut Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Hasil Pilgub Sulteng 2024, Anwar Hafid Jadi Gubernur Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.