Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng

KPU Parigi Moutong Hadirkan 2 Saksi Ahli di Sidang Pemeriksaan Lanjutan Mahkamah Konstitusi

Dia menjelaskan bahwa hasil pemilihan yang ditetapkan KPU Parigi Moutong harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: mahyuddin
HANDOVER
SIDANG MK - Ketua KPU Sulteng Risvirenol dan Komisioner KPU Parigi Moutong M Iskandar Mardani saat mengikuti persidangan di Mahkamah Konstitusi dengan agenda Pemeriksaan Lanjutan untuk Perkara Perselisihan Hasil Pilkada Parigi Moutong 2024, Selasa (11/2/2025). Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi itu mengagendakan pemeriksaan Saksi dan Ahli Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Nomor Urut 3 M Nizar Rahmatu dan Ardi. 

TRIBUNPALU.COM - Mahkamah Konstitusi menggelar Persidangan Pemeriksaan Lanjutan untuk Perkara Perselisihan Hasil Pilkada Parigi Moutong 2024, Selasa (11/2/2025).

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi itu mengagendakan pemeriksaan Saksi dan Ahli Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Nomor Urut 3 M Nizar Rahmatu dan Ardi.

Dalam sidang tersebut, pemohon menghadirkan Abdullah sebagai Ahli.

Abdullah menyoroti adanya dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang mempengaruhi hasil pemilihan.

Dia menjelaskan bahwa hasil pemilihan yang ditetapkan KPU Parigi Moutong harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Abdullah menekankan pentingnya memperhatikan masa jeda lima tahun bagi calon bupati yang pernah menjadi terpidana.

Baca juga: DKPP Sidang KPU dan Bawaslu Parigi Moutong, Kuasa Hukum Pengadu Ungkap Sejumlah Fakta

Menurutnya, masa jeda tersebut dihitung sejak putusan hakim berkekuatan hukum tetap dibacakan.

“Pemotongan masa hukuman selama proses penyidikan atau penuntutan merupakan aspek teknis dalam pemidanaan dan tidak memengaruhi masa jeda yang diwajibkan oleh undang-undang,” ujar Abdullah dikutip dari Chanel Youtube Mahkamah Konstitusi, Rabu (12/2/2025).

Abdullah menilai bahwa keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 1450 Tahun 2024, yang menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada 22 September 2024, sudah sesuai prosedur.

Keputusan tersebut dinilai sah secara hukum karena tidak melanggar ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf g UU Pemilihan.

Namun, Abdullah mengkritik tindakan KPU Parigi Moutong selaku termohon yang tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan keputusan tersebut.

Abdullah menyebutnya sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

“Sikap atau tindakan KPU Parigi Moutong yang tidak mengajukan upaya kasasi ke MA terhadap putusan PTUN yang membatalkan keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 1450 Tahun 2024 dapat dipandang tindakan sewenang-wenang atau beriringan dengan tindakan penyalahgunaan wewenang,” jelas Abdullah.

Menanggapi hal itu, KPU Parigi Moutong menghadirkan M Syaiful Aris sebagai Ahli. 

Syaiful membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa keputusan KPU untuk tidak mengajukan kasasi sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved