Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng

Jadi Pihak Terkait di Sidang MK, Bupati Banggai Amirudin Hadirkan Analis Kebijakan Kemendagri

Pemohon mendalilkan calon Bupati Amirudin Tamoreka selaku petahana membuat kebijakan terkait APBD 2024 di pertengahan tahun.

Penulis: Haqir Muhakir | Editor: mahyuddin
Mahkamah Konstitusi
SIDANG PILKADA BANGGAI - Edi Cahyono sebagai Ahli Pihak Terkait memberi Keterangan dalam sidang Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pilkada Banggai 2024, di Ruang Sidang Gedung II MK. Rabu (12/2/2025). Sementara Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai Nomor Urut 3 Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang selaku Pemohon menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis sebagai Ahli. 

TRIBUNPALU.COM - Mahkamah Konstitusi menggelar Pemeriksaan Persidangan Lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli/saksi untuk Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pilkada Banggai 2024.

Para ahli maupun saksi yang dihadirkan para pihak menyampaikan pendapatnya mengenai dalil pemohon yang mempersoalkan Peraturan Bupati Banggai Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat pada 31 Oktober 2023 atau sekitar 10 bulan menjelang pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai.

Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai Nomor Urut 3 Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang selaku Pemohon menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis sebagai Ahli.

Menurut Margarito, penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Banggai tentang Pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat menjelang Pilkada sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan kontestasi.

“Dari segi penalaran yang logis tidak ada cara untuk menyangkal bahwa itu Perbup dibuat sepenuhnya untuk memenangkan pertarungan,” ujar Margarito di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Rabu (12/2/2025).

Untuk diketahui, dalam permohonannya, pemohon mendalilkan calon Bupati Amirudin Tamoreka selaku petahana membuat kebijakan terkait perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 di pertengahan tahun.

Baca juga: KPU Parigi Moutong Hadirkan 2 Saksi Ahli di Sidang Pemeriksaan Lanjutan Mahkamah Konstitusi

Melalui perubahan tersebut, menurut Pemohon, Amirudin memasukkan program pelimpahan kewenangan bupati kepada camat dengan anggaran yang dicairkan di penghujung tahun menjelang pendaftaran paslon.

Dari anggaran tersebut, sejumlah camat menyalurkan sejumlah bantuan sosial kepada masyarakat seperti mesin pemotong rumput di tengah tahapan pilkada.

Tindakan itulah yang membuat Pemohon menduga kebijakan petahana Bupati Banggai ditujukan guna memenangkan Paslon Nomor Urut 1 Amirudin-Furqanuddin Masulili selaku Pihak Terkait perkara ini dalam Pilkada Banggai 2024.

Namun, Kuasa hukum Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili selaku pihak terkait membantah tuduhan tersebut. 

Pihak Terkait bahkan mendatangkan Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Edi Cahyono di persidangan.

Edi mangatakan Pasal 226 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang kecamatan mengamanatkan camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.

Pengaturan pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat diharapkan dapat memperpendek rentang kendali penyelenggaraan pemerindah daerah dan mempercepat pencapaian arah kebijakan pembangunan daerah yang tertuang dalam visi dan misi pemerintah dareah.

Baca juga: MK Tolak Sengketa Pilkada Banggai Kepulauan

Menurut dia, pelimpahan kewenangan yang dilakukan Bupati Banggai bukan berarti mengambil alih keseluruhan pelaksanaan urusan pada dinas, tetapi sebatas kewenangan skla kecamatan melalui pemetaan oleh bupati dengan pertimbangan efektivitas dan efisiensi jika dilaksanakan camat.

“Kebijakan pelimpahan kewenangan bupati kepada camat di Kabupaten Banggai sesuai dengan Peraturan Bupati dimaksud sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Edi di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK, Jakarta.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved