Kamis, 9 April 2026

Seleksi KPID Sulteng

KPID Sulteng Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2025-2028, Berikut Syaratnya

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah telah membuka pendaftaran untuk calon anggota periode 2025-2028.

|
Editor: Lisna Ali
TribunPalu.com
SELEKSI CALON ANGGOTA - Tangkapan layar website seleksikpid.sultengprov.go.id yang diambil pada Rabu (26/2/2025). Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah telah membuka pendaftaran untuk seleksi calon anggota periode 2025-2028, pendaftaran itu dibuka selama 30 hari sampai 17 Maret 2025. 

TRIBUNPALU.COM - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah telah membuka pendaftaran untuk seleksi calon anggota periode 2025-2028.

Hal itu disampaikan melalui surat edaran Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPID Sulteng NOMOR : 005/156/DKIPS yang ditandatangani pada 17 Februari 2025.

Diketahui, masa pendaftaran calon anggota KPID Sulteng ini dibuka mulai 17 Februari sampai 17 Maret 2025.

Bagi calon anggota yang berminat mendaftar bisa melakukan pendaftaran dan pengisian dokumen kelengkapan administrasi secara online melalui website seleksikpid.sultengprov.go.id

Pesyaratan Pendaftaran

Persyaratan Umum

  • Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha 
    Esa
  • Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1945
  • Berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
  • Memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang 
    penyiaran
  • Tidak terkait langsung dan tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
  • Bukan anggota legislatif dan yudikatif
  • Bukan pejabat pemerintah
  • Nonpartisan

Tata Cara Pendaftaran

Pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi hanya dilakukan 
secara daring pada tanggal 17 Februari s.d 17 Maret 2025 melalui laman 
https://seleksikpid.sultengprov.go.id, dengan mengunggah hasil pemindaian (scan) 
dokumen sebagai berikut: 

-Surat pernyataan mendafatarkan diri sebagai calon anggota KPID Provinsi Sulawesi 
Tengah (lampiran-1)

-Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu (lampiran-2)

-Surat pernyataan bersedia dipublikasi data pribadi (lampiran-3)

-Surat pernyataan tidak terkait kepemilikan media (lampiran-4)

-Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara (lampiran-5)

-Surat pernyataan tidak pernah diberhentikan dari jabatan publik (lampiran-6)

-Surat pernyataan tidak terkait (pengurus) dengan partai politik yang sudah 
berbadan hukum dalam 1 tahun terakhir (lampiran-7)

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved