Selasa, 14 April 2026

Kabar Baik! Bansos Guru Honorer Segera Disalurkan, Segini Besaran dan Jadwal Pencairannya

Kabar baik, pemerintah mengumumkan akan memberikan bantuan sosial (bansos) untuk sejumlah guru. 

|
Editor: Lisna Ali
HANDOVER
BANSOS GURU HONORER -Ilustrasi uang. Pemerintah akan memberikan bansos untuk guru non-ASN dan non-sertifikasi. Ketahui besaran dan jadwal pencairan bansos, hingga cara cek daftar penerimanya. 

TRIBUNPALU.COM - Kabar baik, pemerintah mengumumkan akan memberikan bantuan sosial (bansos) untuk sejumlah guru. 

Bansos tersebut menyasar guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-sertifikasi alias Guru Honorer.

Besaran Bansos Guru Honorer

Besaran bansos yang akan diberikan untuk Guru Honorer dan belum sertifikasi yaitu Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per bulan.

Demikian dikatakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti dalam rapat kerja bersama Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, Senin (3/2/2025).

Nantinya, bansos akan diserahkan dalam wujud bantuan uang tunai (cash transfer) kepada guru honorer.

Mu'ti menjelaskan, kebijakan pemberian bansos merupakan respons terhadap berbagai aspirasi tenaga pendidik, terutama guru honorer.

Selama ini, guru honorer menghadapi tantangan ekonomi akibat keterbatasan akses terhadap tunjangan profesi. 

Jadwal Pencairan Bansos Guru Honorer

Masih kata Mu'ti, bansos untuk guru honorer akan disalurkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.

"Diharapkan bantuan tersebut dapat disalurkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025," kata Abdul Mu'ti, dilansir dari laman Puslapdik, Selasa (4/3/2025).

Daftar Penerima Bansos Guru Honorer

Terkait daftar penerima bansos tersebut, Mu'ti menegaskan, validasi data menjadi langkah penting dalam peningkatan kesejahteraan guru. 

"Selain validasi, data-data calon penerima juga harus dipadankan sehingga menjadi data yang valid dan akhirnya bantuan menjadi tepat sasaran dan tidak terjadi duplikasi,” ujar Abdul Mu’ti.

Sementara itu, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, semua data penerima manfaat yang masuk ke Kementerian Sosial (Kemensos) akan diintervensi. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved