Palu Hari Ini

Satresnarkoba Polresta Palu Tangkap Pengedar Sabu

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Handover
POLISI TANGKAP PENGEDAR SABU - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kota Palu.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kota Palu

Pelaku berinisial A (61) Lk diamankan di Jl Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, sekitar pukul 15.00 WITA.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti berupa empat paket sabu, alat hisap, dan plastik klip kosong," jelas Kombes Pol Deny Abrahams.

Baca juga: Bupati Melepas Tim Safari Ramadan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sigi

Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, menambahkan bahwa tersangka mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tatanga untuk dijual kembali.

"Kami terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Kota Palu," ujarnya. 

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang disita meliputi empat paket sabu, satu alat hisap (bong), serta beberapa plastik klip kosong. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, mengimbau masyarakat Kota Palu untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved