Senin, 13 April 2026

BPH Migas Tegas Akan Sanksi SPBU Terindikasi Salahgunakan BBM Solar Subsidi

BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) tegas akan sanksi SPBU terindikasi menyalahgunakan BBM solar subsidi. 

Editor: Haqir Muhakir
handover
Ilustrasi 

TRIBUNPALU.COM - BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) tegas akan sanksi SPBU terindikasi menyalahgunakan BBM solar subsidi. 

Hal ini disampaikan Sekretaris BPH Migas, Patuan Alfon Simanjuntak dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (6/3/2025).

Menyusul penyalahgunaan BBM subsidi yang terungkap di Tuban dan Karawang.

Modusnya memanipulasi QR Code (Barcode) dalam pembelian solar subsidi.

Alfon menilai kelemahan sistem QR Code menjadi celah yang dimanfaatkan para pelaku.

“Kalau kita lihat dari disampaikan Dirtipidter memang kasus ini kan dengan barcode," ucapnya.

BPH Migas meminta Pertamina Patra Niaga untuk segera meningkatkan sistem keamanan QR Code agar tidak mudah dipalsukan atau dikloning.

Menurut Patuan, QR Code seharusnya menjadi sistem pengawasan yang spesifik sesuai kebutuhan konsumen yang telah terdaftar. 

Namun, kelemahan sistem memungkinkan QR Code disalahgunakan pihak-pihak tertentu.

“Sistem QR Code itu sendiri kenapa? Satu, tidak bisa dicopy atau kloning. Yang kedua, sebetulnya karena ini spesifik berdasarkan kebutuhan konsumen tentu seharusnya spesifik," imbuhnya.

Patuan mengakui BPH Migas memiliki keterbatasan dalam memantau distribusi BBM subsidi. 

Mereka bekerja sama dengan Mabes Polri, pemerintah daerah, dan Pertamina untuk memperketat pengawasan.

Jika ditemukan SPBU yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi, BPH Migas memastikan akan memberikan sanksi tegas. 

Sanksi berupa pencabutan penugasan distribusi BBM subsidi dari SPBU yang terindikasi melakukan pelanggaran.

“Kita pemberian sanksi tidak diberikan penugasan dalam pendistribusian subsidi itu namanya bukan pencabutan tapi tidak diberikan penugasan pada SPBU yang memang terindikasi,” tutur Patuan.
 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved