UI Temukan Pelanggaran dalam Disertasi Bahlil Lahadalia, Beri Sanksi Pembinaan

Selain Bahlil Lahadalia, sanksi pembinaan juga diterapkan kepada promotor, ko-promotor, dan kepala program studi SKSG UI.

Editor: Regina Goldie
Tribunnews.com/Fersianus Waku
DISERTASI BAHLIL LAHADALIA - Konferensi pers Rektorat Universitas Indonesia (UI) terkait disertasi Bahlil Lahadalia di Fakultas Kedokteran universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Jumat (7/3/2025). (Fersianus Waku) 

TRIBUNPALU.COM - Rektorat Universitas Indonesia (UI) telah memberikan sanksi pembinaan kepada Bahlil Lahadalia, seorang Mahasiswa S3 di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI yang juga menjabat sebagai Menteri ESDM.

Heri Hermansyah, Rektor UI, menyatakan bahwa keputusan mengenai sanksi pembinaan ini diambil berdasarkan kesepakatan dari empat organ UI, yaitu Dewan Guru Besar, Majelis Wali Amanat, Senat Akademik Universitas, dan Rektorat.

Selain Bahlil Lahadalia, sanksi pembinaan juga diterapkan kepada promotor, ko-promotor, dan kepala program studi SKSG UI.

"Memutuskan untuk melakukan pembinaan. Pembinaan kepada promotor, ko-promotor, direktur, kepala program studi, dan juga mahasiswa yang terkait sesuai dengan tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan, proporsional secara objektif," kata Heri dalam konferensi pers di Fakultas Kedokteran UI, Salemba, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Baca juga: Kapolda Sulteng Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan di Masjid Ar Rahman

Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, menambahkan bahwa bentuk pembinaan terhadap Bahlil Lahadalia salah satunya berupa kewajiban memperbaiki disertasi. 

"Perbaikan disertasi sesuai dengan ketentuan dan substansi yang nanti ditentukan oleh promotor dan co-promotornya," ujar Bahlil Lahadalia.

Bahlil Lahadalia sebelumnya dinyatakan lulus dari Program Doktor SKSG UI pada 16 Oktober 2024. 

Disertasinya berjudul Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia. 

Kelulusannya menjadi sorotan publik lantaran menempuh studi S3 hanya dalam waktu sekitar 20 bulan sejak terdaftar sebagai mahasiswa pada Februari 2023.

Baca juga: Kesempatan Baru, Rekrutmen BUMN 2025 Terbuka untuk Penyandang Disabilitas

Setelah dilakukan penelaahan, Dewan Guru Besar UI menemukan adanya empat pelanggaran dalam disertasi tersebut. 

Atas temuan itu, DGB UI sempat merekomendasikan agar disertasi Bahlil dibatalkan. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews,com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved