THR ASN Akan Cair Maret 2025, Presiden Prabowo Jamin Alokasi Anggaran Tersedia

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyatakan bahwa saat ini Presiden Prabowo Subianto sedang menyelesaikan prosesnya, dan Peraturan Presiden terkait THR.

|
Editor: Regina Goldie
Freepik
ILUSTRASI UANG - Foto ini diambil pada Minggu (9/2/2025) dari Freepik, memperlihatkan ilustrasi uang. Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) masih belum diketahui kapan tepatnya, namun Presiden memastikan Maret 2025. 

Baca juga: Pemkab Banggai Rampungkan Musrenbang Tahap II, Siapkan Strategi Pembangunan

Perkiraan Besaran dan Komponen THR

Di Indonesia, pemberian THR diatur dalam regulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR).

Oleh karenanya, setiap perusahaan atau instansi diwajibkan menyalurkannya THR sesuai ketentuan yang berlaku menjelang Hari Raya Keagamaan, seperti Idul Fitri bagi yang beragama Islam.

Untuk kelompok ASN seperti PNS dan Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Anggota serta pensiunan TNI-Polri, dan Pejabat Negara selain menerima THR juga berhak mendapat gaji ke-13.

Namun, di luar lima kategori tersebut, tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13.

Adapun anggaran THR PNS berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Besaran THR PNS 2025 dihitung berdasarkan beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum), serta tambahan tunjangan kinerja (tukin) dalam jumlah tertentu.

Baca juga: Cegah Tindak Kriminal di Donggala, Sat Samapta Razia Tempat Penjualan Miras di Kelurahan Ganti

Sesuai pola PP Nomor 14 Tahun 2024, kemungkinan besar THR PNS 2025 akan mencakup:

Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja

Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved