KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Terakit Dugaan Korupsi Dana Iklan Perbankan
Usut punya usut, penggeledahan tersebut disebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana iklan perbankan di Jawa Barat.
TRIBUNPALU.COM - Rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendadak didatangi tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim KPK mendatangi rumah Ridwan Kamil di Bandung dan melakukan penggeledahan pada Senin (10/3/2025).
Usut punya usut, penggeledahan tersebut disebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana iklan perbankan di Jawa Barat.
Penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan sebuah bank daerah di Jawa Barat.
"Betul (rumah Ridwan Kamil digeledah)," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Baca juga: Pemprov Sulteng Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025 yang Digelar KPK
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, saat ini penggeledahan masih berlangsung.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap bahwa lembaganya telah menerbitkan surat perintah penyidikan ihwal kasus dugaan korupsi dana iklan perbankan di Jawa Barat.
Hal itu disampaikan Setyo Budiyanto menjawab pertanyaan awak media seusai menghadiri agenda peluncuran Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (4/5/2025).
Soal kabar aparat penegak hukum (APH) lain yang juga mengusut kasus tersebut, Setyo Budiyanto mengungkapkan, pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut.
"Karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan."
"Kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, tugasnya Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk koordinasi," kata Setyo Budiyanto.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sprindik kasus tersebut ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025.
"Nanti dari hasil koordinasi itu baru diputuskan sebuah langkah atau tindak lanjut yang akan dilakukan seperti apa," ucap Setyo.
Sudah ada tersangka yang ditetapkan, namun belum disampaikan KPK ke publik.
Kata Setyo Budiyanto, hal itu menjadi kewenangan penuh penyidik.
"Tindak lanjut terhadap penanganannya, pasca dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut."
"Jadi kewenangan dari penyidik dan Direktur atau Deputi kapan akan dilakukan tindaklanjutnya," kata jenderal polisi bintang tiga ini.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunNews.com
| Jejak Karier Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Pernah Ribut dengan Wakilnya, Kini Jadi Tersangka di KPK |
|
|---|
| Belum Ada Pemanggilan Ulang Ridwan Kamil Terkait Kasus Dugaan Korupsi, KPK Ungkap Alasannya |
|
|---|
| KPK Sayangkan Bos Rokok HS Mangkir dari Panggilan Pemeriksan, Beri Ultimatum untuk Kooperatif |
|
|---|
| Kasus yang Menjerat Bos Rokok HS Muhammad Suryo, KPK Usut Dugaan Suap dan Manipulasi Cukai |
|
|---|
| Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Dibatalkan, Mahfud MD Puji Langkah 'Lincah & Cerdik' KPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Ridwan-Kamil-di-Pilkada-Jakarta-2024.jpg)