Sulteng Hari Ini

Dialog Publik oleh HMI Cabang Palu Singgung Aktivitas Tambang Ilegal di Palu dan Parimo

dialog publik bertema "Illegal Mining di Mana-mana, Pemerintah dan Kepolisian pada Kemana?", Senin (10/03/2025).

Penulis: Citizen Reporter | Editor: Haqir Muhakir
Handover
HMI Cabang Palu gelar dialog publik bertema Illegal Mining di Mana-mana, Pemerintah dan Kepolisian pada Kemana?, Senin (10/03/2025). 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kasus pertambangan ilegal di Sulawesi Tengah (Sulteng) terus menjadi perhatian kalangan pemuda dan mahasiswa.

Sikap Polri dipertanyakan terkait dugaan aktivitas perendaman emas secara ilegal oleh PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di Kelurahan Poboya.

Pada November 2024, Kementerian ESDM telah mengirimkan surat kepada AKM perihal larangan pengolahan dengan sistem perendaman atau heap leach.

PT AKM merupakan kontraktor yang bekerja sebagai mitra PT Citra Palu Minerals (CPM), pemegang kontrak karya pertambangan emas Poboya.

"Apakah kasus AKM ini salah satu sisi gelap dari pertambangan di Poboya," tanya salah satu mahasiswa dalam dialog publik bertema "Illegal Mining di Mana-mana, Pemerintah dan Kepolisian pada Kemana?", Senin (10/03/2025).

Baca juga: Disperindag Palu Targetkan Pasar Murah Sebanyak 8 Kali Selama Ramadan 2025

Dialog ini digelar sebagai bagian dari pembukaan Konfercab ke-47 Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palu, bertempat di Ballroom Hotel Santika.

Dalam diskusi ini, HMI Cabang Palu menghadirkan sejumlah narasumber, mulai dari perwakilan kepolisian, akademisi, jurnalis hingga pegiat lingkungan.

Aktivis lingkungan hidup Dedi Irawan menyebut sektor pertambangan mestinya bisa membawa manfaat bagi daerah penghasil jika dikelola dengan baik.

Bicara kasus dugaan tambang ilegal di Poboya, sepengetahuan Dedi bahwa PT AKM hanya kontraktor penyedia alat berat.

Akan tetapi dalam praktiknya, AKM melakukan aktivitas di luar aturan regulasi di wilayah Kontrak Karya PT CPM.

"Ada aktivitas (AKM) yang dianggap ilegal oleh Kementerian ESDM. Karena kegiatan ini dari sisi pajak tidak terlaporkan oleh CPM sebagai pemegang izin," terang Dedi.

Ia menduga keterlibatan mantan pejabat Polri di internal AKM menjadi penyebab tidak adanya penindakan yang dilakukan aparat kepolisian.

Diketahui dalam akta perusahaan, nama eks Kapolda Sulteng, Irjen (Purn) Abdul Rakhman Baso tercatat sebagai komisaris utama PT AKM.

"Kalau bicara oknum, saya kira masalah ini sudah bukan rahasia. Ada elite dan mantan pejabat Polri. Kita tidak tahu bagaimana Polda Sulteng melihat kasus AKM ini," ujarnya.

Selain di Poboya, kasus dugaan tambang ilegal di Desa Buranga, Kabupaten Parigi Moutong, juga tidak lepas dari sorotan peserta diskusi.

Lokasi pertambangan ini pernah memakan korban jiwa akibat longsor pada Februari 2021. Polemik kembali muncul meski tambang Buranga diklaim dikelola sejumlah koperasi usai mengantongi izin pertambangan rakyat (IPR).

Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulteng, Temu Sutrisno, menyatakan porsi berita-berita tentang pertambangan di Sulawesi Tengah cukup tinggi 

Sepanjang 2023, ia mencatat ada sekitar 41.500 berita soal tambang, dengan 9.920 pemberitaan menyangkut kasus ilegal mining atau tambang ilegal.

Dengan porsi yang demikian besar, Temu menilai isu pertambangan memiliki nilai berita tinggi bagi jurnalis di Sulteng.

Berita masalah tambang bahkan naik menjadi 72 ribu pada 2024. Di 2025 saja, sudah ada 4.910 pemberitaan yang membahas tata kelola pertambangan.

"Artinya isu tambang itu 'seksi'. Kami juga meminta pimpinan Polda Sulteng mengecek ada tidaknya aparat yang bermain. Media sering memberitakan dugaan keterlibatan oknum-oknum pemerintahan dan aparat penegak hukum. Namun kita tidak boleh menjustifikasi dan menghakimi, sehingga yang berwenang adalah pimpinan di kepolisian," ungkap Temu.

Sementara itu, perwakilan Polda Sulteng, AKP Rusdi Marzuki membeberkan sejumlah modus dalam kasus tambang ilegal.

Pertama, pelaku melakukan penambangan tanpa izin, atau tetap beraktivitas meski masa berlaku perizinan telah berakhir.

Modus lain, ujar Rusdi, pelaku usaha atau perusahaan kerap menambang di luar lokasi izin usaha pertambangan (IUP).

"Ada juga pertambangan yang dilakukan menggunakan izin yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Misalnya izin galian C, namun kegiatan penambangannya ada emas, nikel dan sebagainya," jelasnya.

Dikatakan Rusdi, Polda Sulteng menangani 15 laporan polisi terkait perkara tambang illegal sepanjang 2023 dan 2024.

Akan tetapi, dirinya sama sekali tidak menyinggung kasus dugaan tambang ilegal di Poboya yang melibatkan PT AKM.

"Untuk 2025, sudah ada dua perkara (tambang ilegal) yang kami serahkan ke kejaksaan pada bulan Maret. Lokasinya di Parigi Moutong," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved