Sulteng Hari Ini
Praktisi Hukum Nilai Polda Sulteng Mampu Tuntaskan Kasus BDW
Kata dia, dalam dua tahun ini, publik menilai belum ada kasus besar yang diselesaikan Polda Sulteng hingga tingkat pengadilan.
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Praktisi Hukum Rivaldy Prasetyo menilai Polda Sulawesi Tengah, mampu menuntaskan polemik kasus PT Bintang Delapan Wahana (BDW) yang berproses sejak tahun 2023.
“Dengan sumber daya (resources) yang dimiliki Polda, seharusnya kasus itu dapat diselesaikan dengan cepat,” katanya di Palu, Rabu (17/9/2025).
Kata dia, dalam dua tahun ini, publik menilai belum ada kasus besar yang diselesaikan Polda Sulteng hingga tingkat pengadilan.
Baca juga: Update Harga HP Vivo 2025: Vivo X200 Ultra, Vivo V50, Vivo Y39, Vivo Y100, iQoo Z10 5G
Dia mencontohkan beberapa kasus seperti kriminal umum mampun kriminal khusus, masih sebatas tingkat penyidikan saja.
“Publik bisa menilai, kasus besar seperti dugaan korupsi atau pun kasus pidana pertambangan, belum ada yang sampai di meja hijau,” kata Direktur Lembanga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Hukum Tadulako.
Lanjut dia, jika Polda Sulteng dapat menyelesaikan kasus BDW itu, dapat menjadi indikator kinerja baik untuk institusi penegak hukum.
Selain itu, dapat pula memberikan kepastian hukum kepada pelapor, yang menaruh harapan agar kasus itu segera selesai.
Menurut dia, integritas Polda Sulteng dapat diuji dalam kasus BDW, karena diduga banyak aktor-aktor besar yang terlibat didalamnya.
Baca juga: 25 Rumah Warga di Desa Lalong Banggai Kepulauan Sulteng Terendam Banjir
“Kalau ada yang mempertanyakan kinerja kepolisian, Polda tinggal memperlihatkan kesuksesan menyelesaikan kasus BDW. Sesederhana itu,” katanya menegaskan.
Sebelumnya, Penyidik Polda Sulawesi Tengah menyatakan komitmen untuk menyelesaikan kasus dugaan pemalsuan dokumen perizinan oleh PT Bintang Delapan Wahana (BDW).
“Harapan kami secepatnya bisa selesai, dan terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk kelengkapan berkas penyidikan,” kata Kasubdit 4 Dirkrimum Polda Sulteng Kompol Mochamat Rian di Palu, Senin (15/9/2025).
Dia menjelaskan khusus Wakil Direktur Utama PT BDW Erfindo Chandra yang dinilai mangkir dari pemeriksaan, hal itu dikarenakan adanya alasan jelas.
Baca juga: Klasemen Sementara Championship 2025/2026: Persiku dan Bekasi City di Puncak, Persipal Papan Tengah
Saat dipanggil 10 Juni 2025, yang bersangkutan sedang berada di luar negeri. Tetapi, dua pekan setelah itu, Erfindo datang kembali untuk menjalani pemeriksaan.
Dia merincikan, dua kali pemanggilan dilakukan pada tahapan penyelidikan kasus. Sementara tiga kali pemanggilan, dilakukan pada tahapan penyidikan.
Sulawesi Tengah
Praktisi Hukum
Rivaldy Prasetyo
Polda Sulawesi Tengah
Polda Sulteng
PT BDW Erfindo Chandra
Wagub Sulteng Targetkan 2026 Bandara Mutiara Layani Penerbangan Internasional |
![]() |
---|
Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu Kebut Pembebasan Lahan untuk Dukung Pesawat Airbus A330 |
![]() |
---|
Menuju Bandara Internasional: Kota Palu Siap Sambut Penerbangan ke 28 Negara |
![]() |
---|
Fathur Razaq Anwar Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua KONI Sulteng Periode 2025-2029 |
![]() |
---|
Wagub Sulteng Nikmati Panorama di Teluk Palu, Singgung Tambang Ilegal dan Illegal Fishing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.