Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif Harus Pensiun Dini Jika Menduduki Jabatan Sipil

Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan bahwa prajurit TNI tidak terlibat dalam jabatan sipil.

Editor: Regina Goldie
Handover
Jenderal Agus Subiyanto. 

TRIBUNPALU.COM - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengumumkan bahwa semua prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga harus pensiun dini atau mengundurkan diri. 

Kebijakan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menjaga integritas dan profesionalisme TNI

Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan bahwa prajurit TNI tidak terlibat dalam jabatan sipil yang dapat mengganggu tugas dan tanggung jawab mereka sebagai anggota militer.

“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif,” ujar Agus saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin (10/3/2025) dilansir dari Kompas.com.

Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan profesionalisme TNI serta mencegah konflik kepentingan antara tugas militer dan jabatan sipil. 

Baca juga: Pria di Palu Ditemukan Tewas Gantung Diri di Warung Miliknya

Tapi, dalam ayat (2) disebutkan, “Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.”

DPR RI sedang merencanakan revisi Undang-Undang TNI yang akan menempatkan tiga matra TNI di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan. 

Rencana ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan integrasi antara TNI dan kementerian, serta memastikan bahwa kebijakan pertahanan nasional dapat dilaksanakan secara lebih efektif.

“Jadi ada beberapa isu, beberapa pasal yang menjadi highlight, yang kami highlight itu adalah batas usia, kemudian juga penempatan perwira TNI di kementerian/lembaga sebagaimana diatur oleh Undang-Undang 47 ayat 1 dan 2,” ujar Amelia kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senin (10/3/2025) dikutip dari Kompas.com.

“Dan kemudian terkait organisasi. Jadi tiga matra TNI panglima di bawah Kementerian Pertahanan,” ujar Amelia disebutkan dari Kompas.com.

Baca juga: Panduan Pendaftaran UTBK SNBT 2025, Mulai Dari Membuat Akun hingga Pembayaran

Amelia Anggraini, anggota Komisi I DPR RI, mengungkapkan bahwa ada usulan untuk menempatkan tiga matra TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan. 

Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan integrasi dalam pelaksanaan kebijakan pertahanan nasional.

Dalam peraturan tersebut, diatur bahwa dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berada di bawah Presiden. Sementara itu, untuk kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan. 

TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara, yang melaksanakan tugas baik secara matra maupun gabungan, berada di bawah pimpinan Panglima TNI. (*)

Artikel Ini Telah Tayang di Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved