Sigi Hari Ini

Polres Sigi Limpahkan Berkas Perkara Pidana Pencurian Hewan Ternak ke Kejari

Polres Sigi limpahkan berkas perkara tahap II tindak pidana pencurian hewan ternak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi, di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Ka

Penulis: Andika Satria Bharata | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Polres Sigi limpahkan berkas perkara tahap II tindak pidana pencurian hewan ternak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi, di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Senin (10/3/2025). 

TRIBUNPALU.COM, SIGIPolres Sigi limpahkan berkas perkara tahap II tindak pidana pencurian hewan ternak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi, di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Senin (10/3/2025).

Berkas Pelimpahan Perkara Tahap II tersebut dilaksanakan oleh Bripka Muh Amin bersama Brigpol Muh Syam Agus dan diterima oleh Jaksa Muda Dhani Dwi Yudhatama, di Kantor Kejari Sigi.

Kapolsek Dolo Iptu Fransiskus, mengatakan, bahwa penyidik Unit Reskrim Polsek Dolo telah melimpahkan Berkas Perkara Tahap II terkait kasus pencurian hewan ternak ke JPU Kejari Sigi.

"Kasus ini terjadi di Desa Karawana Kec. Dolo Pada hari jumat tanggal 2 Agustus 2024 lalu, dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/16/VIII/2024/Sek-Dolo,"ungkap Kapolsek iptu Fransiskus.

Baca juga: Wagub Sulteng Tinjau Kesiapan Program BERANI Sehat di RSUD Undata

Dari serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Dolo berhasil mengungkap kasus tersebut dan menetapkan satu orang tersangka yakni saudara MA.

Dimana Pada saat kejadian, Tersangka telah memantau kambing yang diikat, kemudian tersangka kembali pada malam harinya dan melakukan aksinya dengan cara melepas tali pengikat kambing kemudian mengikat kakinya dan melakban mulut hewan tersebut. 

Kapolsek Dolo menjelaskan saat ini tersangka dan barang bukti sepeda motor yang digunakan tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sigi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved