Sigi Hari Ini

Polres Sigi Limpahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor ke Kejari

Polres Sigi limpahkan berkas perkara tahap II  tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi, di Desa Maku, Kecamatan D

Penulis: Andika Satria Bharata | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Polres Sigi limpahkan berkas perkara tahap II  tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi, di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Senin (10/3/2025). 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Polres Sigi limpahkan berkas perkara tahap II  tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi, di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Senin (10/3/2025).

Dalam Pelimpahan berkas Perkara Tahap II tersebut, dilaksanakan oleh Briptu Hans Juan Carlos bersama Briptu Rivaldo dan diterima oleh Jaksa Muda Dhani Dwi Yudhatama, diKantor Kejari Sigi.

Kapolres Sigi melalui Kasi Humas Iptu Nuim Hayat, mengatakan, bahwa pada hari Senin (10/03/2025). 

Penyidik Satreskrim Polres Sigi, telah melimpahkan Berkas Perkara Tahap II tekait kasus curanmor ke JPU Kejari Sigi.

Baca juga: Polres Sigi Limpahkan Berkas Perkara Pidana Pencurian Hewan Ternak ke Kejari

"Kasus tersebut terjadi di Desa Kaleke Kecamatan Dolo Barat pada 5 Januari 2025 lalu, dengan Laporan Polisi Nomor:  LP- B/03/I/2025/SPKT-II/Res.Sigi/Polda Sulteng,"ungkap Iptu Nuim.

Dalam serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Sigi berhasil mengungkap kasus tersebut dan menetapkan dua orang tersangka yakni saudara AS dan saudara TA.

Kronologi Pada saat kejadian, para tersangka  melintas dan melihat sepeda motor terparkir di TKP di Desa Kaleke Kecamatan Dolo Barat.

Tersangka kemudian mengambilnya dengan cara mendorong sepeda motor menjauh dari lokasi parkir.

Kasi Humas menjelaskan saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sigi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved