Puan Maharani Tanggapi Temuan MinyaKita Tak Sesuai Takaran, DPR Akan Lakukan Sidak ke Pasar
Puan mengaku tak ingin permasalahan Minyakita ini mengganggu pasokan kebutuhan minyak masyarakat dalam Bulan Ramadan ini.
Polisi turut mengamankan satu orang pelaku yang mengelola tempat tersebut berinisial TRM dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih itu 1 liter, namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya," ujarnya, Senin (10/3/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS: Pastikan Keamanan Produk, BPOM Palu Inspeksi Toko Parcel di Jl Gajah Mada
Kompol Rizka Fadhilah mengungkapkan, bahan minyak didapatkan dari berbagai daerah seperti Tangerang dan Cakung.
Di tempat tersebut, kata dia, minyak goreng curah dikemas ulang dengan kemasan Minyakita lalu diedarkan.
"Di dalam repackaging tersebut juga pelaku membuat pack yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana di dalam pack tidak dicantumkan berat bersih," terangnya.
Tak hanya sampai di situ, kejahatan pelaku juga yang berhasil dibongkar oleh aparat yaitu menjualnya dengan harga di atas ketentuan.
Sehingga hal tersebut membuat harga Minyakita di pasaran tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sangat merugikan masyarakat.
Jika seharusnya harga dari distributor tingkat pertama dijual Rp13.500, namun oleh pelaku dijual Rp15.600.
"Dengan tingginya harga yang dikeluarkan oleh TRM ini harga di tangan konsumen akhir di atas dari HET, di mana sesuai aturan pemerintah harga minyak kita adalah 15.700 namun faktanya bisa Rp17 ribu sampai Rp18 ribu," katanya.
Dalam sehari gudang tersebut mampu memproduksi 8 ton atau 10.500 kemasan Minyakita siap edar dengan keuntungan mencapai Rp600 juta per bulan.
"Untuk wilayah ini peredarannya mencakupi Jabodetabek bahkan Provinsi Lampung," ungkap Kompol Rizka.
Pelaku kemudian dijerat Pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp2 Miliar.
Baca juga: Dibantu JKN, Suci Bersyukur Sang Anak dapat Jalani Terapi Wicara dan Okupasi Secara Gratis
Selain itu, kata dia, pelaku juga dijerat dengan Undang-undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.
503 Kelompok Tani Hutan Sulteng Dongkrak Nilai Transaksi Ekonomi hingga Rp20 Miliar |
![]() |
---|
BP2SDM Gelar Talkshow, KTH Sulteng Torehkan Prestasi Nasional |
![]() |
---|
Sebulan Menghilang, Ahmad Sahroni Buka Suara, Ngaku Sembunyi di Kamar Mandi Saat Rumah Dijarah |
![]() |
---|
Uya Kuya Tak Tahan Tangis Lihat Coretan Hinaan di Dinding Rumah Pasca Dijarah Massa |
![]() |
---|
Matindas J Rumambi Narasumber 6 Seminar untuk Guru Pesantren dan Dosen PTKI di Kota Palu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.