KSAD Maruli Simanjuntak: Letkol Teddy Tak Perlu Mundur Dari TNI
Maruli dengan tegas menyatakan bahwa posisi jabatan sipil Teddy sebagai Sekretaris Kabinet tidak melanggar aturan.
"Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun," kata Sjafrie kepada awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Jumlah Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh TNI ini diketahui akan bertambah dari UU Nomor 34 tahun 2004 yang hingga kini masih eksisting.
Adapun dalam aturan tersebut tertuang dalam UU TNI Pasal 47 ayat (2) yang menyebutkan kalau Prajurit TNI aktif hanya boleh menduduki jabatan di sepuluh jabatan sipil.
Sepuluh jabatan yang dimaksud yakni, kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, Pertahanan Negara, sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.
Dengan begitu, Menhan Sjafrie memastikan kalau dalam RUU TNI nantinya akan ada perluasan jabatan sipil yang akan bisa ditempati oleh prajurit TNI aktif.
"Ya, jadi 15, (kalau) plus dia mesti pensiun," tukas dia.
Baca juga: DPRD Banggai Lepas Jenazah Almarhum Jodi Dayanun
Adapun 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif dalam usulan Kemenhan RI saat rapat kerja pembahasan RUU TNI bersama Komisi I DPR RI yakni:
- Koordinator Bidang Polkam
- Pertahanan Negara
- Sekretariat Militer Presiden
- Intelijen Negara
- Sandi Negara
- Lemhannas
- Dewan Pertahanan Nasional
- SAR Nasional
- Narkotika Nasional
- Kelautan dan Perikanan
- BNPB
- BNPT
- Keamanan Laut
- Kejagung, dan
- Mahkamah Agung (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Nasib 4 Oknum TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Motifnya |
|
|---|
| 168 Titik Jembatan Perintis Garuda Dikerjakan di Sulteng 2026, Parigi Moutong Terima Dua Titik |
|
|---|
| Erwin Burase Sebut Jembatan Perintis Garuda Sangat Dinantikan Warga Desa di Parigi Moutong |
|
|---|
| Kodam XXIII/Palaka Wira Kembali Bangun Jembatan Perintis Garuda di Parigi Moutong |
|
|---|
| Brigjen TNI Suntara Wisnu Budi Hidayanta Jabat Danrem 132/Tadulako |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/y-f89sayd89sa-89d-ya89sy-d89as-y89asy-8dsaas.jpg)