KSAD Maruli Simanjuntak: Letkol Teddy Tak Perlu Mundur Dari TNI

Maruli dengan tegas menyatakan bahwa posisi jabatan sipil Teddy sebagai Sekretaris Kabinet tidak melanggar aturan.

Editor: Regina Goldie
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
SOAL LETKOL TEDDY - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Maruli menyebut, sejatinya Letkol Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur dari jabatan Sekretaris Kabinet. 

TRIBUNPALU.COM - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memberikan tanggapan terkait polemik pengangkatan Letkol TNI (Inf) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).

Maruli dengan tegas menyatakan bahwa posisi jabatan sipil Teddy sebagai Sekretaris Kabinet tidak melanggar aturan.

Menurut Maruli, jabatan Seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres), yang penempatannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 tahun 2024.

"Kalau berdasarkan dari juru bicara kepresidenan kemarin itu, kan ada penyampaiannya. Bahwa ada perpres bahwa Seskab di bawah Setmilpres," kata Maruli saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Dengan begitu ditegaskan Maruli, Letkol Teddy tidak perlu mundur atau pensiun dari TNI dalam mengemban jabatan Seskab.

Pasalnya kata dia, sejak dahulu jabatan Setmilpres memang dijabat oleh TNI aktif dengan pangkat paling tinggi Mayor Jenderal.

Baca juga: Geopark Poso Menuju Penetapan Nasional, Dinas Pariwisata Sulteng dan Poso Matangkan Persiapan

"Sesmilpres itu memang dari dulu dipimpin oleh Mayor Jenderal, sekretarisnya polisi. Tidak ada yang keluar dari kemiliteran dan polisi," kata dia.

"Seharusnya disitu kalau berdasarkan itu, (Letkol Teddy) tidak harus mundur. Enggak, kan di Setmilpres kan sudah ada tentara memang. Sesmilpres kan tentara," tukas Maruli.

Terpisah, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto juga menyatakan hal senada.

Dirinya menyebut, sejatinya jabatan Seskab merupakan jabatan eselon II di bawah Setmilpres yang bisa ditempati oleh prajurit TNI aktif dengan pangkat paling tinggi Jenderal bintang 1.

"Ya jadi, Seskab itu kan eselon II, eselon II dia maksimal bisa dijabat oleh TNI aktif bintang 1," ujar Agus.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan RI (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan, dalam Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) akan turut memuat aturan perihal kedudukan prajurit TNI di jabatan sipil seperti Kementerian/Lembaga.

Dikatakan Sjafrie, nantinya dalam RUU TNI ini akan ada pasal yang mengatur perihal 15 Kementerian/Lembaga di pemerintahan yang bisa diisi oleh Prajurit TNI aktif tanpa harus pensiun dari TNI.

Baca juga: Hutan Kota Morowali jadi Harapan Baru, Kemenkum Sulteng Kawal Regulasi Paru-Paru Kota

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved