Kabar Seleb

Penangguhan Penahanan Vadel Badjideh Ditolak, Begini Reaksi Razman

Permohonan penangguhan penahanan Tiktokers Vadel Badjideh ditolak oleh Polres Jakarta Selatan.

|
Editor: Lisna Ali
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
PENANGGUHAN VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh dihadirkan ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). Razman Nasution desak percepatan proses hukum usai penangguhan Vadel Badjideh ditolak. 

TRIBUNPALU.COM - Permohonan penangguhan penahanan Tiktokers Vadel Badjideh ditolak oleh Polres Jakarta Selatan.

Hal itu diketahui melalui Kuasa Hukumnya Razman Arif Nasution

Razman mengatakan telah berkoordinasi dengan penyidik yang menangani kasus kliennya.

Razman mengungkapkan, "Saya tanya lagi bagaimana dengan permohonan penangguhan. Dijawab konfirm Pak Kapolres, Kasat, dan pimpinan menolak penangguhan dimaksud," ujarnya dalam sebuah wawancara yang dikutip dari YouTube Seleb Tube TV.

Meskipun permohonan tersebut ditolak, Razman mengaku tidak terlalu mempermasalahkan keputusan itu.

Ia memahami alasan di balik penolakan tersebut, di mana pihak kepolisian akan fokus pada pelimpahan berkas ke kejaksaan.

Razman menekankan pentingnya agar proses hukum kliennya dapat dipercepat.

"Jadi mereka mengatakan penangguhan tidak dikabulkan."

"Mereka akan concern pada pelimpahan berkas ke kejaksaan," tambahnya. 

Buntut hal tersebut, Razman terus mendesak pihak kepolisian agar bisa mempercepat proses hukum TikTokers berusia 19 tahun tersebut. 

Agar kliennya bisa segera menjalani persidangan.

"Saya mengatakan jangan terlalu lama lagi, supaya ceritanya tidak berkembang di mana-mana dan bias ke mana-mana," ungkap Razman.

"Jadi Kanit mengatakan, 'bang, kami akan maksimalkan sebelum lebaran berkas sudah dikirim'," tandas Razman

Sekadar informasi, Nikita Mirzani telah melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Jakarta Selatan pada 12 September, lalu.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved