Kabar Seleb
Terkuak di Sidang, Usia Kehamilan LM Tak Sesuai Tanggal Bertemu Vadel Badjideh, Kuasa Hukum Ragu
Kuasa hukumnya Oya Abdul Malik mengatakan tak adil karena mengacu pada kesaksian ahli forensik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang.
TRIBUNPALU.COM - Vonis sembilan tahun penjara terhadap Vadel Badjideh dinilai tidak adil.
Kuasa hukumnya Oya Abdul Malik mengatakan tak adil karena mengacu pada kesaksian ahli forensik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang.
Dalam sidang, ahli forensik mengungkap bahwa usia janin LM adalah minimal 20 hingga 28 minggu.
Ahli forensik yang dihadirkan oleh JPU bahwa usia kehamilannya itu 20 sampai 28 minggu, berarti bulan Januari," ujar Oya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (1/10)/2025).
Bukti ini dinilai bertentangan dengan pengakuan bahwa Vadel baru bertemu LM secara langsung dua bulan setelah kehamilan diprediksi dimulai.
Oya menekankan bahwa Vadel Badjideh baru bertemu langsung dengan LM di Indonesia pada Maret 2024.
Waktu pertemuan ini jelas tidak sesuai dengan usia kehamilan.
Baca juga: 11 Permohonan Dispensasi Kawin Masuk Pengadilan Agama Palu, 9 Dikabulkan
"Januari sampai Februari sudah hamil di sana. Di hadapan majelis, anak korban mengakui di UK pun dia berhubungan badan dengan beberapa laki-laki," ungkap Oya, merujuk pada keterangan korban yang saat itu menempuh pendidikan di luar negeri.
Ia menambahkan, LM sendiri mengaku baru berhubungan badan dengan Vadel pada April 2024.
Kontradiksi usia janin ini dinilai sebagai bukti kuat bahwa kehamilan tersebut tidak disebabkan oleh kliennya.(*)
Artikel telah tayang di Tribunnews
Keluarga Terpukul Berat, Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Dituding Cari Untung, Melaney Ricardo Klarifikasi Soal Konten Bantu Fahmi Bo |
![]() |
---|
Usai Cerai, Pratama Arhan Muncul di Konten Klub, Jari Tanpa Cincin Bikin Netizen Gagal Fokus |
![]() |
---|
Hapus Nama dan Foto Suami di IG, Benarkah Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Retak? |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Cabut Wanprestasi Rp114 M, Kini Siapkan Gugatan PMH Rp244 M ke Reza Gladys |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.