Kabar Seleb

Terkuak di Sidang, Usia Kehamilan LM Tak Sesuai Tanggal Bertemu Vadel Badjideh, Kuasa Hukum Ragu

Kuasa hukumnya Oya Abdul Malik mengatakan tak adil karena mengacu pada kesaksian ahli forensik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang.

Editor: Lisna Ali
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG VADEL BADJIDEH - Dalam sidang, ahli forensik mengungkap bahwa usia janin LM adalah minimal 20 hingga 28 minggu. Kuasa Hukum meragukan kehamilan LM adalah ayah dari kliennya. 

TRIBUNPALU.COM - Vonis sembilan tahun penjara terhadap Vadel Badjideh dinilai tidak adil.

Kuasa hukumnya Oya Abdul Malik mengatakan tak adil karena mengacu pada kesaksian ahli forensik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang.

Dalam sidang, ahli forensik mengungkap bahwa usia janin LM adalah minimal 20 hingga 28 minggu.

Ahli forensik yang dihadirkan oleh JPU bahwa usia kehamilannya itu 20 sampai 28 minggu, berarti bulan Januari," ujar Oya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (1/10)/2025).

Bukti ini dinilai bertentangan dengan pengakuan bahwa Vadel baru bertemu LM secara langsung dua bulan setelah kehamilan diprediksi dimulai.

Oya menekankan bahwa Vadel Badjideh baru bertemu langsung dengan LM di Indonesia pada Maret 2024.

Waktu pertemuan ini jelas tidak sesuai dengan usia kehamilan.

Baca juga: 11 Permohonan Dispensasi Kawin Masuk Pengadilan Agama Palu, 9 Dikabulkan

"Januari sampai Februari sudah hamil di sana. Di hadapan majelis, anak korban mengakui di UK pun dia berhubungan badan dengan beberapa laki-laki," ungkap Oya, merujuk pada keterangan korban yang saat itu menempuh pendidikan di luar negeri.

Ia menambahkan, LM sendiri mengaku baru berhubungan badan dengan Vadel pada April 2024.

Kontradiksi usia janin ini dinilai sebagai bukti kuat bahwa kehamilan tersebut tidak disebabkan oleh kliennya.(*)

Artikel telah tayang di Tribunnews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved