Seleksi KPID Sulteng

101 Orang Daftar Calon Komisioner KPID Sulteng, Hanya Setengah Lengkapi Dokumen

Mohamad Affan menambahkan bahwa saat ini tim seleksi (timsel) yang berjumlah lima orang sedang dalam proses memverifikasi kelengkapan.

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
HANDOVER / KPID SULTENG
PENDAFTARAN KPID SULTENG - Sebanyak 101 orang telah mendaftar sebagai calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah melalui situs resmi seleksikpid.sultengprov.go.id hingga Senin (17/3/2025) pukul 10.07 WITA.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sebanyak 101 orang telah mendaftar sebagai calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah melalui situs resmi seleksikpid.sultengprov.go.id hingga Senin (17/3/2025) pukul 10.07 WITA. 

Pendaftaran resmi ditutup pada Selasa (18/3/2025).

Ketua Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfosantik Sulawesi Tengah, Mohamad Affan, mengungkapkan bahwa dari 101 pendaftar yang memiliki akun, hanya sekitar setengah yang melengkapi dokumen pendaftaran.

“Dari 101 pendaftar yang mempunyai akun, tidak semua melengkapi dokumen pendaftaran, hanya setengah saja,” ujar Mohamad Affan kepada Tribunpalu.com (18/3/2025).

Baca juga: Rapat Publik RPJMD 2025-2026 dan RKPD 2026, Anwar Hafid Janjikan Pembangunan Inklusif

Mohamad Affan menambahkan bahwa saat ini tim seleksi (timsel) yang berjumlah lima orang sedang dalam proses memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen pendaftaran. 

“Timsel masing-masing yang berjumlah lima orang memiliki akun di aplikasi untuk melihat dan mengkroscek dokumen pendaftaran,” jelas Mohamad Affan.

Seleksi administrasi akan berlangsung mulai 18 Maret hingga 16 April 2025. 

Hasil seleksi administrasi dijadwalkan diumumkan pada 17 April hingga 28 April 2025.

Baca juga: Rapat Publik RPJMD 2025-2026 dan RKPD 2026, Anwar Hafid Janjikan Pembangunan Inklusif

KPID Sulteng memiliki peran strategis dalam menjamin masyarakat memperoleh informasi yang benar dan sesuai dengan hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 

Nantinya akan ada 7 orang yang menduduki kursi anggoa Komisioner KPID Sulteng 2025-2028.

Bisa dipastikan persaingan perebutan kursi semakin ketat dengan banyaknya pendaftar.

Selain itu, KPID Sulteng juga bertugas melakukan pendampingan terhadap badan penyiaran di Sulawesi Tengah untuk memastikan pelaksanaan penyiaran yang sehat dan sesuai dengan regulasi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved