Sulteng Hari Ini

Warga Morowali Utara Terancam Kriminalisasi, Massa Aksi Desak Gubernur Sulteng Bertindak

Mereka dipolisikan atas tuduhan pencurian buah sawit di areal PT Agro Nusa Abadi (ANA), surat panggilan juga telah dilayangkan oleh Polres Morut.

Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
SUPRIYANTO/TRIBUNPALU.COM
AKSI WARGA MORUT DI DEPAN KANTOR GUBERNUR - Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid melalui kepala Biro Hukum Adiman, menemui massa aksi unjuk rasa. Masa aksi ditemui di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah Jalan Sam Ratulangi, Senin (17/3/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid melalui kepala Biro Hukum Adiman, menemui massa aksi unjuk rasa.

Masa aksi ditemui di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah Jalan Sam Ratulangi, Senin (17/3/2025).

Unjuk rasa tersebut menuntut atensi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah atas 8 orang warga asal Kabupaten Morowali Utara (Morut) yang diduga menjadi korban diskriminasi oleh salah satu perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi disana.

Mereka dipolisikan atas tuduhan pencurian buah sawit di areal PT Agro Nusa Abadi (ANA), surat panggilan juga telah dilayangkan oleh Polres Morut.

Baca juga: 3 Polisi Tewas Ditembak saat Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Lampung, Pelaku Diduga Anggota TNI

"Panggilan kepolisian ini diduga untuk meredam dan mengkriminalisasi mereka sebagai warga petani yang sedang mempertahankan lahannya,"kata Noval.

Massa aksi ditemui oleh Adiman dan beberapa pejabat lainnya.

Massa aksi pertanyakan soal alasan mengapa gubernur tak berkenan bertemu dengan warganya yang mencari keadilan.

Adiman menjawab bahwa Gubernur Anwar Hafid saat ini mengikuti Rapat Koordinasi Nasional secara daring bersama Menteri Dalam Negeri dan para gubernur se-Indonesia, sehingga tidak dapat hadir menemui massa.

Adiman memastikan, kehadiran dirinya dan beberapa pejabat lain merupakan bentuk perwakilan dari gubernur guna memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah hadir untuk menerima masa aksi masyarakat Sulawesi Tengah

Baca juga: Polsek Marawola Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Desa Boya Baliase Sigi

Menanggapi terkait kehawatiran massa aksi soal bakal ditetapkannya 8 warga Morut sebagai tersangka, Adiman mengatakan bahwa Pemprov menunggu surat dari Penasehat Hukum (PH) warga tersebut untuk ditindaklanjuti.

"Kan ini belum ada penetapan tersangka, kita juga masih berandai-andai, kami menunggu surat dari PH warga ini, sebelum kami lakukan tindak lanjutnya," pungkas Adiman. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved