8 Golongan Penerima Zakat yang Wajib Diketahui Setiap Muslim

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah SWT telah menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat.

Editor: Regina Goldie
Freepik
GOLONGAN PENERIMA ZAKAT - Ilustrasi zakat diambil dari Freepik pada Kamis (20/3/2025). Simak daftar 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, pahami kategorinya. 

TRIBUNPALU.COM - Zakat merupakan bagian dari harta yang harus dikeluarkan oleh setiap Muslim apabila memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Sebagai salah satu rukun Islam, zakat wajib disalurkan dengan benar kepada kelompok yang berhak menerimanya (asnaf).

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah SWT telah menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat.

Baca juga: Polda Sulteng Latpraops Ketupat Tinombala, Tingkatkan Pengamanan dan Pelayanan Arus Mudik Lebaran

8 Golongan Penerima Zakat

Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional Kota Yogyakarta, berikut ini 8 golongan penerima zakat:

1. Fakir

Fakir adalah kadar kemampuan yang rendah dari seseorang baik dalam bentuk harta maupun kemampuan secara jasmani. 

Ketidakmampuan ini mengakibatkan seseorang memiliki sangat sedikit harta benda atau bahkan tidak memilikinya sama sekali. 

Umumnya, fakir digolongkan kepada orang yang tidak memiliki pekerjaan atau usaha. 

Fakir seringkali disamaartikan dengan miskin, padahal keduanya merujuk pada kondisi yang berbeda. 

Dibandingkan dengan miskin, fakir merupakan golongan yang lebih membutuhkan pertolongan atau bantuan.

Baca juga: Operasi Ketupat 2025, Kapolres Parimo Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Idulfitri 2025

2. Miskin

Miskin adalah seseorang yang memiliki rezeki yang cukup untuk memenuhi kebutuhan, tetapi masih kekurangan. 

Umumnya, miskin digolongkan kepada orang yang memiliki pekerjaan atau usaha, namun gaji/pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. 

Meskipun tak separah fakir namun kategori miskin adalah orang yang rentan untuk jatuh pada golongan fakir.

3. Amil

Amil merupakan orang-orang yang berpartisipasi dan mengurus proses terselenggaranya zakat

Amil juga merupakan pihak yang memiliki tanggung jawab atas harta yang dizakatkan, dan pembagian zakat

Tanggung jawab besar seorang amil adalah memberikan zakat kepada orang yang tepat dan benar-benar membutuhkan.

4. Mualaf

Golongan penerima zakat ini merupakan seseorang yang baru masuk Islam dan dimungkinkan mempunyai iman yang masih lemah. 

Pemberian zakat kepada para mualaf dimaksudkan untuk memantapkan hati dan meneguhkan keimanannya. 

Baca juga: Keluarga Vadel Badjideh Enggan Perpanjang Masalah dengan Nikita Mirzani, Kini Ingin Damai

5. Riqab

Riqab adalah sebutan untuk hamba sahaya atau budak. 

Istilah ini diperuntukkan bagi orang-orang di zaman dahulu yang dibeli oleh saudagar-saudagar kaya.

Tujuan pemberian zakat kepada riqab yakni untuk memerdekakannya dari jeratan perbudakan. 

Golongan ini mungkin saja sudah tidak relevan di zaman sekarang, karena praktik perbudakan sudah dihapuskan.

6. Gharim

Gharim adalah golongan orang yang terjerat utang dan tidak mampu membayarnya. 

Latar belakang utang yang dilakukan oleh gharim umumnya karena tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. 

7. Fisabilillah

Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan seperti dakwah, jihad, dan sebagainya. 

Di zaman dulu, golongan ini termasuk orang-orang yang menyebarkan ajaran agama Islam dan rela mati untuk berperang membela agama Allah. 

Namun dalam konteks sekarang, fisabilillah adalah orang-orang yang memiliki kapabilitas dalam berdakwah baik di pengajian-pengajian atau pondok pesantren.

Baca juga: Bupati Donggala Pastikan Urusan KTP dan KK Selesai di Kecamatan, Vera: Jangan Dibuat Susah

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan untuk ketaatan kepada Allah dan kehabisan biaya. 

Golongan ini adalah musafir yang bepergian untuk menempuh hal-hal baik, seperti mencari nafkah atau bepergian untuk berdakwah. 

Golongan orang-orang ini berkemungkinan untuk kehabisan sumber daya yang dimiliki, sehingga akan sangat terbantu dengan bantuan berupa zakat. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved