Revisi UU TNI
Tok! RUU TNI Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang
DPR RI resmi mengesahkan revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Selanjutnya, saya mohon persetujuannya. Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya di bawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui?" tanya Utut.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Dalam RUU TNI, terdapat penambahan dua tugas pokok bagi TNI, yaitu membantu menanggulangi ancaman siber serta membantu melindungi dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan agar TNI memiliki kewenangan untuk membantu penanganan penyalahgunaan narkotika. Namun, usulan tersebut ditolak dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pada Senin (17/3/2025).
Revisi UU TNI ini juga mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun dari dinas kemiliteran.
Setidaknya, ada 14 posisi yang tercantum dalam RUU tersebut, di antaranya:
Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional
Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden
Intelijen Negara
Siber dan/atau Sandi Negara
Lembaga Ketahanan Nasional
Search and Rescue (SAR) Nasional
Badan Narkotika Nasional
Pengelola Perbatasan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.