Sabtu, 18 April 2026

Sidang Lanjutan Kasus Hasto Kristiyanto Digelar Hari Ini, 2 Eksepsi Akan Dibacakan

Sidang lanjutan kasus terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan digelar hari ini Jumat (21/3/2025).

Editor: Lisna Ali
Handover
SIDANG HASTO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Hasto dan Tim Penasihat Hukum akan menyampaikan nota keberatan (eksepsi) terhadap Dakwaan KPK. 

“Atas pemanggilan tersebut, pada tanggal 6 Juni 2024 terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. Menindaklanjuti perintah terdakwa tersebut, Kusnadi melaksanakannya,” kata jaksa.

Jaksa menilai, perbuatan Hasto baik secara langsung atau dengan memberikan perintah untuk menenggelamkan telepon genggam merupakan perbuatan yang telah dengan sengaja merintangi penyidikan Harun Masiku.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHAP.(*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved