Sidang Lanjutan Kasus Hasto Kristiyanto Digelar Hari Ini, 2 Eksepsi Akan Dibacakan
Sidang lanjutan kasus terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan digelar hari ini Jumat (21/3/2025).
“Atas pemanggilan tersebut, pada tanggal 6 Juni 2024 terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. Menindaklanjuti perintah terdakwa tersebut, Kusnadi melaksanakannya,” kata jaksa.
Jaksa menilai, perbuatan Hasto baik secara langsung atau dengan memberikan perintah untuk menenggelamkan telepon genggam merupakan perbuatan yang telah dengan sengaja merintangi penyidikan Harun Masiku.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHAP.(*)
| Alasan KPK Amankan Jatmiko Dwijo Saputro Terkait Kasus Pemerasan Sang Kakak Gatut Sunu |
|
|---|
| Harta Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK, Punya 21 Tanah dan 17 Kendaraan |
|
|---|
| Jejak Karier Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Pernah Ribut dengan Wakilnya, Kini Jadi Tersangka di KPK |
|
|---|
| Nasib TH Wanita 48 Tahun yang Nekat Peras Ahmad Sahroni Rp300 Juta, Kini Diringkus Polisi |
|
|---|
| Bupati Tulungagung Terjaring OTT KPK Bersama 12 Pejabatnya, Cek Profil dan Kekayaannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/hasto-sidang-dakwaan.jpg)