Kemenag dan ATR/BPN Serentak Salurkan 15.000 Sertifikat Wakaf
Upaya ini dilakukan untuk mempercepat proses legalisasi aset wakaf dan memberikan perlindungan hukum yang lebih tegas.
TRIBUNPALU.COM - Kementerian Agama, bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), secara serentak menyerahkan 15.000 sertifikat wakaf di seluruh Indonesia.
Upaya ini dilakukan untuk mempercepat proses legalisasi aset wakaf dan memberikan perlindungan hukum yang lebih tegas.
"Sertifikasi ini untuk mengurangi potensi sengketa dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap wakaf," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad dalam konferensi pers 'Festival Ramadan Bimas Islam 2025' di Kantor Kemenag, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Program ini merupakan bagian dari Festival Ramadan Bimas Islam 2025 yang mengusung tema “Ramadan Menenangkan dan Menyenangkan; Ramadan Bahagia & Penuh Cinta”.
Baca juga: Kantor ATR/BPN Tojo Una-Una Kembali Raih Juara Umum di Penganugerahan Kinerja Terbaik BPN Sulteng
Acara Festival Ramadan tidak hanya mendorong semangat ibadah, tetapi juga memperkuat kepedulian sosial serta meningkatkan partisipasi dalam pemberdayaan zakat dan wakaf sebagai pilar kesejahteraan umat.
Abu Rokhmad mengatakan festival itu bukan sekadar seremoni, tetapi bagian dari strategi meningkatkan tata kelola zakat dan wakaf di Indonesia agar lebih profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat.
"Festival ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengelolaan zakat dan wakaf agar lebih modern, akuntabel, dan inklusif. Kami ingin zakat dan wakaf tidak hanya dipahami sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga sebagai solusi nyata dalam pembangunan ekonomi umat," ujar Abu Rokhmad.
Kementerian Agama juga meluncurkan Beasiswa Zakat Indonesia untuk memberi akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Baca juga: Pemprov Sulteng Gelar Rapat Satgas Konflik Agraria, Bahas Sengketa HGB di Palu
Program ini merupakan hasil kolaborasi dengan Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Keagamaan (PUSPENMA) Kemenag untuk memanfaatkan dana zakat sebagai investasi jangka panjang dalam sektor pendidikan.
Untuk meningkatkan pemahaman regulasi zakat dan wakaf secara global, Kementerian Agama menerbitkan terjemahan peraturan perundang-undangan zakat dan wakaf dalam bahasa Inggris dan Arab.
Festival ini juga akan mendistribusikan 1,7 juta bingkisan Ramadan bagi masyarakat kurang mampu di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota.
Program ini dilakukan melalui sinergi Kementerian Agama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), serta mitra perusahaan untuk membantu meringankan beban masyarakat selama bulan Ramadan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ini Penjelasan Puasa Dzulhijjah dan Qadha Ramadhan Apabila Digabung |
![]() |
---|
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Wakaf untuk 5 Rumah Ibadah di Palu dan Sigi |
![]() |
---|
Bupati Donggala Kecam Serangan Israel, Serukan Doa dan Donasi untuk Palestina |
![]() |
---|
Golongan Wajib Membayar Fidyah Sebagai Pengganti Puasa Ramadan |
![]() |
---|
Doa di Tengah Reruntuhan, Shalat Idul Fitri di Gaza |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.