Komisi I DPR RI Desak Panglima TNI Segera Perintahkan Prajurit Mundur dari Jabatan Sipil

Permintaan ini terkait dengan disahkannya Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Kamis (21/3/2025).

Editor: Regina Goldie
TRIBUNNEWS/HERUDIN
TOLAK RUU TNI - Demonstran bentrok dengan polisi saat demonstrasi di depan Gedung DPR RI Jakarta mendesak pembatalan pengesahan revisi Undang-undang (RUU) TNI menjadi undang-undang, Kamis (20/3/2024). Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera mengeluarkan surat perintah bagi prajurit yang masih bertugas di luar 14 kementerian/lembaga. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNPALU.COM - Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, meminta agar Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera mengeluarkan perintah bagi prajurit yang masih bertugas di luar 14 kementerian/lembaga untuk segera mengundurkan diri atau pensiun. 

Permintaan ini terkait dengan disahkannya Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Kamis (21/3/2025).

"Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 kementerian lembaga yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku," kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Jumat (21/3/2025).

Menurut TB Hasanuddin, setidaknya akan ada ribuan prajurit aktif yang terdampak dengan UU TNI saat ini.

Baca juga: Kemenag dan ATR/BPN Serentak Salurkan 15.000 Sertifikat Wakaf

Sebab, katanya, saat ini masih ada ribuan prajurit yang masih menduduki Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelenggara Haji, Kementan, Kemenhub, Staf atau ajudan di berbagai kementerian atau lembaga dan lain sebagainya. 

Padahal berdasarkan aturan hanya ada 14 kementerian dan lembaga saja yang boleh diduduki oleh TNI aktif resmi berlaku. 

TB Hasanuddin berharap transisi kebijakan benar-benar dijalankan dengan memperhatikan stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI

"Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Dalam UU TNI terbaru 14 jabatan pada kementerian atau lembaga yang bisa diduduki oleh TNI aktif tanpa mengundurkan diri, yakni: koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara menangani kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.

Baca juga: Kantor ATR/BPN Tojo Una-Una Kembali Raih Juara Umum di Penganugerahan Kinerja Terbaik BPN Sulteng

Kemudian lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

PHBI Desak Prajurit TNI yang Menduduki Jabatan Sipil Mundur

Sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PHBI) juga mendesak ribuan prajurit TNI aktif yang kini menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri usai pengesahan RUU TNI

Hal itu sebagaimana implikasi dari Pasal 47 ayat 2 UU TNI yang telah mengalami perubahan dan berbunyi: "Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan."

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved