Aplikator Transportasi Online Berikan THR pada Mitra Driver, Cek Ketentuan dan Besarannya

Mitra dalam kategori mitra juara utama mendapatkan BHR yang dihitung sekitar 20 persen dari rata-rata penghasilan bersih di kategori ini.

Editor: Regina Goldie
Choirul Arifin/Tribunnews
THR OJOL - Driver ojek online bercengkerama bersama rekannya menunggu orderan penumpang di shelter Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024. Pemberian THR bagi mitra platform digital kini mulai cair. 

TRIBUNPALU.COM - Beberapa perusahaan aplikasi transportasi online mulai menyalurkan bonus hari raya (BHR) atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra driver mereka.

Salah satu aplikator yang telah memberikan BHR adalah Gojek.

Ade Mulya, Chief of Public Policy & Government Relations PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), mengungkapkan bahwa Gojek membagi penerima BHR ke dalam lima kategori.

Dengan mitra juara utama sebagai kategori tertinggi. 

Mitra dalam kategori mitra juara utama mendapatkan BHR yang dihitung sekitar 20 persen dari rata-rata penghasilan bersih di kategori ini.

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Sigi Dukung Peningkatan Perlindungan Pekerja Migran

"Besaran BHR yang diterima dalam kategori tertinggi sebesar Rp 900.000 untuk mitra roda dua dan Rp 1.600.000 untuk mitra roda empat," ungkap dia dalam pernyataan resminya, pekan lalu.

Ade menegaskan pemberian bonus ini bukan merupakan tunjangan hari raya (THR) sebagaimana yang diterima pekerja formal.

Namun merupakan kontribusi Gojek untuk mendukung mitra driver dalam merayakan Idul Fitri.

Hal itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian bonus tambahan bagi mitra driver.

Baca juga: Bawang Merah dan Cabai Keriting Naik, Harga Tomat Anjlok Jelang Lebaran di Kota Palu

Kategori bonus

Gojek menghadirkan empat kategori tambahan penerima BHR yaitu mitra juara, mitra unggulan, mitra andalan dan mitra harapan. 

Adapun nilai BHR di setiap kategori dihitung berdasarkan tingkat produktivitas dan kontribusi.

Bagaimana dengan lainnya

Selain Gojek, perusahaan aplikator yang siap mengucurkan BHR kepada mitranya adalah Maxim Indonesia. 

Perusahaan ini dijadwalkan akan menyerahkan secara resmi bonus hari raya pada Senin (24/3/2025). 

Penyerahan BHR rencananya akan dihadiri oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Director Development Maxim Indonesia Dirhamsyah dan Head of Legal Maxim Indonesia Dwi Putratama. 

Bantuan ini merupakan bagian dari program Maxim untuk menciptakan hubungan kemitraan yang berdampak positif bagi mitra pengemudi," tulis manajemen Maxim Indonesia.

Baca juga: Srikandi PLN UP3 Palu dan UP2K Sulteng Bagi-bagi Takjil untuk Pengendara

Bagaimana perhitungannya?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025) lalu, mengumumkan soal THR atau BHR untuk pengemudi ojek online (ojol). 

THR atau BHR untuk driver ojol dan taksi online akan diberikan oleh aplikator sesuai kinerja.

Yassierli berujar pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian bonus hari raya tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online. 

Untuk itu, Yassierli mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai.

Baca juga: Polisi Cek TKP Pasca Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Tempo

Dengan besaran sebagai berikut:

A. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

B. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori seperti yang dimaksudkan pada huruf A di atas, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. 

Bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah.

"Pemberian bonus hari raya keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi," terang Yassierli.

Pemberian bonus hari raya keagamaan ini, lanjut dia, merupakan apresiasi atas kerja keras mereka yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved