Doa Membayar Zakat Fitrah Ramadan 2025, Berapakah Uang atau Beras untuk Zakat Fitrah 2025?
Bacaan doa membayar Zakat Fitrah Ramadan 2025, berapakah besaran uang atau beras yang digunakan untuk Zakat Fitrah 2025?
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya:
“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.”
Syarat Berzakat
- Beragama Islam dan merdeka
- Menemui dua waktu yaitu di antara Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat
- Memiliki harta lebih atau kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri
Umat muslim dapat membayar zakat berupa beras atau makanan pokok, seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa
Dikutip dari baznas.go.id, ulama Shaikh Yusuf Qardawi juga membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang.
Uang yang digunakan untuk membayar zakat adalah setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.
Doa saat Membayar Zakat
Mengutip baznasjabar.org, Imam Nawawi dalam karyanya al-Adzkar, menganjurkan agar saat membayar zakatnya, seseorang membaca doa berikut :
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim
Artinya:
“Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui,” (QS. Al-Baqarah [2]: 127) (Lihat: Zakariya an-Nawawi, al-Adzkar, hal 327).
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
| Studi Tiru ke Barru, DPRD Sigi Siapkan Regulasi untuk Perkuat Pengelolaan Zakat |
|
|---|
| Bupati Sigi Studi Tiru ke Barru, Pelajari Inovasi Pelayanan Publik dan Pengelolaan Zakat |
|
|---|
| 8 Kecamatan di Kota Palu Telah Terima Bantuan Kaum Dhuafa dari Baznas, Total Rp1,4 Miliar |
|
|---|
| Pemkot Palu: Penyaluran ZIS oleh Baznas Bukti Kepedulian terhadap Kaum Dhuafa |
|
|---|
| 319 Dhuafa di Kecamatan Palu Barat Terima Bantuan Rp186 Juta dari Baznas Kota Palu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.