Mahasiswa Gugat UU TNI ke MK, Ini Lima Pokok Permohonannya

Sembilan Mahasiswa UI melayangkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU TNI yang belum lama ini resmi disahkan oleh DPR RI.

Editor: Lisna Ali
Grace Sanny Vania
TOLAK RUU TNI - Aksi unjuk rasa yang digelar di depan gerbang Pancasila gedung DPR/MPR, di kawasan Senayan Jakarta, Kamis (20/3/2025). Revisi UU TNI digugat oleh mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, memberikan tanggapannya. 

TRIBUNPALU.COM - Sembilan Mahasiswa UI melayangkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU TNI yang belum lama ini resmi disahkan oleh DPR RI.

Kuasa Hukum Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Abu Rizal Biladina mengungkap alasan dibalik dilayangkannya gugatan Undang-undang (UU) TNI ke Mahkamah Konstitusi.

Pihaknya melihat adanya kecacatan pembentukan peraturan perundang-undangan a quo dalam UU TNI ini.

Sehingga pihaknya memutuskan untuk menggugat uji formil UU TNI ke MK.

Baca juga: Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Ingatkan Perusahaan Bayar THR Pekerja Tepat Waktu

"Alasan kami menguji itu karena kami melihat ada kecacatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan a quo. Jadi, sehingga ya kami menyatakan bahwasanya Undang-Undang tersebut inkonstitusional secara formal," kata Rizal saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025) dikutip dari Kompas.com. 

Ada lima pokok permohonan atau petitum yang dilayangkan para pemohon. 

Pertama, meminta MK mengabulkan seluruh permohonan.

Kedua, menyatakan UU TNI yang baru disahkan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Lalu yang ketiga, itu tentunya kami meminta bahwasanya Undang-Undang tersebut tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang berdasarkan UUD 1945," imbuhnya. 

Keempat, mereka meminta agar MK menghapus norma baru dalam UU TNI yang baru disahkan dan mengembalikan norma lama sebelum terjadinya revisi.

"Kelima, seperti biasa memerintahkan keputusan dimuat ke dalam berita negara," ucap Rizal.

Adapun tujuh mahasiswa dan dua penasihat hukumnya tersebut merupakan para mahasiswa aktif FHUI. 

Para pemohon adalah Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siahaan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan Yuniar A. Alpandi. 

Dalam kesempatan yang berbeda, Rizal menyebut, pemerintah telah kelewatan batas dalam mempermainkan rakyat. 

Rizal merasa selama ini rakyat Indonesia dari berbagai lapisan telah menyuarakan aspirasinya tentang polemik RUU TNI.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved