Sulteng Hari Ini

Pastikan Keselamatan, BPTD Sulteng Gencarkan Ramp Check Bus Pemudik

Kesehatan sopir juga menjadi perhatian utama dalam rangka menjamin keselamatan penumpang selama perjalanan mudik Lebaran.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
BPTD SULTENG LAKUKAN RAM CEK - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD Sulteng) Kelas II Sulawesi Tengah menggelar pemeriksaan kelaikan kendaraan atau ramp check terhadap armada bus yang akan mengangkut pemudik.  Kegiatan ini berlangsung di Terminal Tipe A, Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (25/3/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD Sulteng) Kelas II Sulawesi Tengah menggelar pemeriksaan kelaikan kendaraan atau ramp check terhadap armada bus yang akan mengangkut pemudik. 

Kegiatan ini berlangsung di Terminal Tipe A, Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (25/3/2025).

Pantauan TribunPalu.com, petugas BPTD Sulteng melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi fisik bus, mulai dari ban, lampu, serta kelengkapan dokumen dan izin operasional. 

Kesehatan sopir juga menjadi perhatian utama dalam rangka menjamin keselamatan penumpang selama perjalanan mudik Lebaran.

Penguji Kendaraan Bermotor BPTD Sulteng, Samsi, menjelaskan bahwa ramp check dilakukan untuk memastikan kendaraan yang beroperasi dalam kondisi layak jalan. 

Baca juga: Wujudkan Birokrasi Berintegritas, Dinas Pangan Sulteng Gelar Pencanangan Pembangunan Zona Integritas

Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan sanksi berupa tilang atau melarang kendaraan beroperasi.

"Dari lima bus yang kami periksa hari ini, hanya dua yang dinyatakan layak jalan," kata Samsi kepada TribunPalu.com.

Menurutnya, masih banyak kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan. 

Salah satu temuan utama dalam pemeriksaan kali ini adalah bus yang tidak memiliki Kartu Pengawasan, dokumen yang wajib diperbarui setiap tahun sebagai syarat mengangkut pemudik.

Meski demikian, Samsi mengakui bahwa BPTD Sulteng tidak memiliki kewenangan penuh untuk menahan kendaraan yang tidak layak jalan. 

"Jika kami menahan kendaraan tanpa dasar hukum yang kuat, itu bisa menjadi masalah. Oleh karena itu, keputusan tetap dikembalikan kepada penumpang, apakah mereka ingin tetap berangkat atau tidak," jelasnya.

Sebagai langkah mitigasi, pihaknya meminta sopir menandatangani surat pernyataan bahwa bus yang mereka kemudikan tidak layak jalan. 

Baca juga: Polisi Tangkap Mahasiswa Bawa 260 Paket Sabu di Luwuk Banggai

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved