Donggala Hari Ini
Pelaku Pembobolan Kios Warga di Kelurahan Boya di Tangkap Tim Resmob Paneki Polres Donggala
Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan polisi yang diterima oleh pihak kepolisian terkait kasus tindak pidana pencurian.
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti
TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Tim Resmob Paneki Polres Donggala kembali berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian yang terjadi di Kelurahan Boya, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Sabtu (22/3/2025).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan polisi yang diterima oleh pihak kepolisian terkait kasus tindak pidana pencurian disalah satu Kios milik warga setempat.
KA tim Resmob, Aiptu Ilham mengatakan peristiwa pencurian ini pertama kali dilaporkan pada tanggal 16 Maret 2025, sekitar pukul 07.00 WITA, ketika korban yang bernama Ardiani (34), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di BTN Goneganti, Kecamatan Banawa, Donggala menemukan toko miliknya telah dibongkar.
"Usai korban memeriksa isi toko, korban mendapati bahwa beberapa barang, termasuk berbagai jenis rokok dan sejumlah uang pecahan Rp 75 ribu sebanyak 14 lembar yang disimpan dalam laci toko, hilang dengan total kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar Rp 3,5 juta," ujarnya.
Baca juga: Penetapan Tersangka Penembak 3 Polisi di Lampung Disorot, 2 Oknum TNI Masih Status Saksi
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/44/III/2024/SPKT/POLRES DONGGALA/POLDA SULTENG yang terdaftar pada 16 Maret 2025, Kasat Reskrim Iptu Mumammad Ridwan melalui Aiptu Ilham KA Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan.
Aiptu Ilham mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi yang melihat dua orang mencurigakan keluar dari samping toko korban pada malam kejadian, tim melakukan upaya lebih lanjut dengan memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di depan Bank BRI setempat.
"Dalam rekaman tersebut, tim menemukan dua orang yang melintas di depan bank yang dicurigai sebagai pelaku pencurian, selanjutnya penyelidikan membawa tim ke informasi penting yang mengarah kepada salah satu warga Kelurahan Boya," jelasnya.
Dua terduga pelaku, berinisial MA dan AF berhasil diamankan oleh tim Resmob pada lokasi yang berbeda.
KA tim Resmob juga menjelaskan bahwa setelah tiba di Polsek Banawa, tim langsung melakukan interogasi terhadap tersangka (MA) yang mengaku bertanggung jawab atas tindakan pencurian tersebut.
Baca juga: Pemprov Sulawesi Tengah Bersiap Sambut HUT ke-61
"(MA) menjelaskan bahwa ia dan seorang rekannya (AF) membongkar pintu belakang kios korban dengan sebuah balok kayu yang ujungnya dilengkapi dengan besi runcing," jelasnya.
Ia menambahkan, setelah pintu terbuka, mereka masuk ke dalam toko dan melakukan aksi pencurian (MA) mengakui semua perbuatannya dan menjelaskan bahwa uang hasil pencurian digunakan untuk membeli beberapa barang, termasuk baju kaos dan tiga lembar celana pendek.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku kini dibawa ke Mapolres Donggala untuk proses hukum selanjutnya, sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," katanya.
Ia menyampaikan, dengan penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Donggala salam memberantas tindak kriminal dan memberikan rasa aman bagi maayarakat.
"Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Donggala dalam memberantas tindak kriminal dan memberikan rasa aman bagi masyarakat," pungkas Aiptu Ilham. (*)
Disdukcapil Donggala Gelar Bimtek, Bupati Tekankan Optimalkan 6 UPTD Kecamatan |
![]() |
---|
Kepala BPSDM Sulteng Ajak CPNS Donggala Tingkatkan Kompetensi dan Berintegritas |
![]() |
---|
Bupati Donggala Buka Latsar CPNS Golongan III, Tekankan PNS Berkualitas dan Berintegritas |
![]() |
---|
200 CPNS Kabupaten Donggala Golongan III Ikuti Pelatihan Dasar |
![]() |
---|
Abdul Salim Harap Lembaga Dan Masyarakat Dapat Kerjasama Dalam Evaluasi Kinerja Bawaslu Donggala |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.