Kabar Viral

Modus ART di Jaksel Curi Jam Tangan Majikan Seharga Rp 3 M, Diganti Jam KW, Asli Dijual Rp 550 Juta

Aksi asisten rumah tangga (ART) curi Jam Tangan majikan seharga Rp3 miliar kini ditangkap.

Editor: Lisna Ali
Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim
MALING JAM TANGAN: Seorang Asisten rumah tangga (ART) berinisial IR mencuri jam tangan mewah merek Patek Philippe senilai Rp 3 Miliar milik majikannya, Jumat (13/3/2025). Jam mewah tersebut ditukar dengan jam palsu yang dibeli di toko online. 

TRIBUNPALU.COM - Aksi asisten rumah tangga (ART) curi Jam Tangan majikan seharga Rp3 miliar kini ditangkap.

Seorang ART nekat mencuri Jam Tangan mahal milik majikannya, lalu dijual dengan harga jauh di bawah harga aslinya.

Tak tanggung-tanggung, jam tangan mewah yang dicurinya merupakan jam tangan bermerek Patek Philippe.

Pelaku adalah IR, ART korban. IR beraksi pada Jumat (14/3/2025).

Jam tam tangan mewah senilai Rp 3 miliar itu hanya dijual seharga Rp 550 juta oleh pelaku.

"Untuk barang bukti sendiri di sini sudah dijual oleh pelaku senilai Rp 550 juta di wilayah Surabaya," kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti, Senin (24/3/2025), melansur dari TribunJakarta.

Bima mengungkapkan, pelaku IR sudah merencanakan aksinya dengan matang.

Modus

Wanita berusia 32 tahun itu lebih dulu membeli jam tangan Patek Philippe palsu di toko online.

"Yang bersangkutan memang memikirkan secara matang, di mana jam palsu tersebut dibeli di salah satu online shop. Nah di situ dibeli sekitar berapa ratus ribu, lalu diganti oleh si ART ini," ungkap Kanit Resmob.

Adapun peristiwa pencurian ini terjadi di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2025).

Momen saat pelaku pergi meninggalkan TKP dan membawa kabur jam tangan mewah milik korban terekam CCTV di lobi apartemen.

"Kerugian kurang lebih Rp 3 miliar, di mana pelaku ini berinisial IR yang merupakan ART dari pemilik rumah tersebut atau korban," kata Bima.

Modus pelaku saat melakukan pencurian yaitu menukar jam tangan asli milik korban dengan jam tangan palsu atau KW.

Bima mengungkapkan, pelaku menunggu majikannya lengah ketika menukar jam tersebut. Korban juga sempat tidak menyadari jam tangan mewahnya telah ditukar.

"Tapi setelah dilihat oleh korban, ternyata jam atau barang tersebut diganti oleh pelaku dan disadari oleh korban. Lalu di sini korban membuat pengaduan atau laporan polisi di Polres Jakarta Selatan," ungkap Bima.

Pelaku Ditangkap

Berselang tiga hari setelah korban melapor, polisi berhasil menangkap IR yang melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur.

"Pelaku ditangkap di Stasiun Gubeng, Surabaya pada 18 Maret 2025," ujar Kanit Resmob.

Saat ini, pelaku IR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, seorang pria jual murah barang antik milik bosnya yang harga aslinya puluhan juta.

Pria itu diketahui berinsisial AT (45).

AT ditangkap polisi usai menjual barang-barang antik milik bosnya, GW (50), dengan harga murah.

Barang-barang antik yang dijual AT itu meliputi tiga buah lukisan, gamelan, meja dan kursi kayu jati, hingga pintu gebyok.

Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar menerangkan, satu lukisan dijual AT seharga ratusan ribu rupiah.

Padahal, harga aslinya bisa mencapai puluhan juta rupiah.

"Kalau harga (jual), berdasarkan keterangan dari yang membeli, ini (lukisan) dihargai Rp 300.000 sampai Rp 700.000. Kalau (menurut) korban, karena ini koleksi, dia menyampaikan (harga lukisan) jutaan, bahkan sampai puluhan juta," kata Igo saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (23/3/2025), melansir dari Kompas.com.

Akibat aksi AT ini, GW mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

"Karena dia (korban) enggak bisa naksir (total kerugian), mungkin bisa ratusan juta," tambah Igo.

Adapun AT dipercaya sebagai penjaga rumah GW di wilayah Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Sementara, GW tinggal di Cinere, Depok.

AT telah bekerja dengan GW selama 30 tahun atau sejak dia berusia 15 tahun.

AT nekat mengkhianati bosnya karena motif ekonomi.

Meski melakukan aksinya secara bertahap sejak Agustus 2024, AT baru ketahuan oleh bosnya pada Januari 2025.

"Kejadian tersebut diketahui korban setelah melakukan pengecekan terhadap rumah tersebut berikut isinya. Namun saat tiba di lokasi, (korban) melihat barang-barang sudah tidak ada," kata Igo.

AT kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Dia disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)

Artikel telah tayang di TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved