Minggu, 26 April 2026

Morut Hari Ini

Walhi Sulteng Kecam Tindakan Refresif pada Petani Sawit Desa Peleru Morut

Kapolsek Mori Atas, Polisi Brimob menggunakan senjata api laras panjang, Humas PT Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN) dan Security PT. SPN menggunakan

Penulis: Supriyanto | Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Supriyanto
Direktur Walhi Sulteng 

Laporab Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kapolsek Mori Atas, Polisi Brimob menggunakan senjata api laras panjang, Humas PT Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN) dan Security PT SPN menggunakan mobil perusahaan PT. SPN mendatangi Adhar Ompo alias Olong, Kamis (20/3/25), pukul 15.30 Wita. 

Maksud kedatangan aparat kepolisian dan perusahaan hendak menangkap Olong yang saat itu sedang memanen tandan buah segar (TBS) di atas lahan miliknya bersama 5 orang lainnya, diantaranya ada seorang anak kecil.

Sesaat sebelum penangkapan terjadi cekcok antara Olong dengan Hengky Humas Perusahaan.

Baca juga: Tips Honda Cari_Aman Honda Bagikan Tips Saat Mudik Lebaran

Percekcokan diduga terkait status kepemilikan lahan yang telah lama dikuasai Olong sejak tahun 1990 dengan alas hak berupa Surat Keterangan Usaha (SKUK) kepemilikan sawah.

Tidak puas percekcokan dengan arogannya Hengky diduga menuduh Olong telah mencuri TBS, lalu tiba-tiba Hengky menyuruh apparat polisi untuk menangkap dan memborgol kedua tangan Olong tanpa menunjukan surat perintah penangkapan dari kepolisian.

Sembari Olong merekam video menggunakan handphone, ia menolak penangkapan dan membantah tuduhan Hengky karena sampai saat ini Olong masih memegang SKUK dan meminta terlebih dahulu agar masalah ini dibicarakan dan diselesaikan di Kantor Desa Peleru.

Dugaan tindakan penangkapan, pemaksaan dan intimidasi disertai pengokangan senjata api, sampai terjadi dugaan pemukulan di bagian kepala Olong hingga memar yang diduga dilakukan Polisi Brimob, disaat bersamaan pula diduga Hengky merampas phonsel milik Olong.

Kurang lebih satu jam Olong mendekam di Polsek Mori Atas, lalu dipindahkan ke Polres Morowali Utara, saat itu pihak keluarga belum mengetahui keberadaan Olong dari kejadian penangkapan ini, keesokan harinya barulah diketahui pihak keluarga.

Diketahui, awal sengketa terjadi pada tahun 2015, PT. SPN melakukan penanam perdana di lokasi wilayah Watumesono dimana lokasi tersebut merupakan lahan milik Olong.

PT. SPN berdalih melakukan penanaman atas dasar kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) yang sebelumnya telah dialihkan ke PT. SPN tahun 2011 dari kepemilikan awal HGU tahun 2009 yang saat itu dipegang PT. Perkebunan Nusantara (PN) XIV.

Hingga kini PT. SPN diduga masih menggunakan HGU PTPN XIV sebagai dasar perampasan dan penguasaan tanah milik Olong, sementara kedua perusahan tersebut berbeda status hukumnya.

Sampai tahun 2025 hingga terjadi penangkapan, status kepemilikan lahan Olong belum juga terselesaikan, hal ini disinyalir ketidakbecusan dan ketidakseriusan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam penyelesaian konflik lahan yang tidak hanya terjadi pertama kali di Desa Peleru dan menimpa Olong tetapi juga kerap terjadi terhadap kaum tani dan wilayah desa-desa lainnya.

Olehnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah mengecam dugaan tindakan refresifitas, intimidasi dan penangkapan paksa oleh PT. SPN dan aparat kepolisian terhadap petani sawit Desa Peleru, Morowali Utara dan meminta :

1. Segera hentikan dugaan refresifitas, intimidasi dan penangkapan paksa terhadap Adhar Ompo alias Olong yang diduga dilakukan PT. PN dan Aparat Kepolisian.
2. Segera kembalikan lahan warga dan petani yang diduga dirampas PT. SPN.
3. Segera Kepolisian bebaskan Adhar Ompo alias Olong dari segala tuntutan hukum.
4. Segera selesaian permasalahan ini secara keperdataan bukan jalan penyelesaian secara pidana.
5. PT. SPN segera selesaikan alas hak berupa HGU yang selama ini diduga menggunakan HGU PT. PN XIV.
6. Segera pemerintah dan pemerintah daerah monitoring dan mengevaluasi seluruh perizinan-perizinan perkebunan sawit di Sulawesi Tengah.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved