Doa dan Niat Zakat Fitrah untuk Anggota Keluarga yang Harus Diketahui
Besaran zakat fitrah bagi setiap umat Islam yaitu beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
TRIBUNPALU.COM - Zakat Fitrah merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang menjalani bulan Ramadhan, dan harus diserahkan paling lambat sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri, sebagaimana dijelaskan di situs Kementerian Agama (Kemenag).
Besaran zakat fitrah bagi setiap umat Islam yaitu beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Sebelumnya menunaikan zakat, umat Islam dapat membaca niat terlebih dahulu, yang dapat dibaca di dalam hati atau secara lisan.
Baca juga: Operasi Ketupat Tinombala 2025, Polres Touna Tebar Kebaikan dengan Takjil Gratis
Selain itu, penerima zakat juga dapat membaca doa ketika menerima zakat dengan membaca bacaan di bawah ini, dikutip dari Bimas Islam Kemenag.
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri an nafsi rafdhan lillahi ta'ala
Arti: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri, fardu karena Allah Ta‘ala.”
Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri an zaujati rafdhan lillahi ta'ala
Arti: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘ala.”
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri an waladi rafdhan lillahi ta'ala
Arti: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘ala.”
Baca juga: Jelang Idulfitri, INTI dan PINTI Bagikan Paket Sembako ke Panti Asuhan
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri an binti rafdhan lillahi ta'ala
Arti: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘ala.”
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri anni wa an jami'i yalzamuni nafaqatuhum syar'an rafdhan lillahi ta'ala
Arti: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘ala.”
Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri an (..) rafdhan lillahi ta'ala
Arti: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama yang diwakilkan), fardu karena Allah Ta‘ala.”
Doa Memberikan Zakat Fitrah
Rabbana taqobbal minna innaka antas sami'ul 'alim
Arti: “Wahai Tuhan kami, terimalah ibadah kami, Engkau adalah Dzat yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Baca juga: Pemprov Sulteng Pertegas Akuntabilitas dan Transparansi Lewat Penyampaian LKPJ 2024
Doa Menerima Zakat Fitrah
Ajarakallah fi ma a'thaita, wa baraka fi ma abqayta wa ja'alahu laka thahura
Arti: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”
8 Golongan Penerima Zakat Fitrah
Berikut ini delapan golongan penerima zakat fitrah (mustahik) yang dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Fakir: Orang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun yang disebabkan oleh masalah berat, seperti sakit
Miskin: Orang yang memiliki sumber penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
Riqab: Hamba sahaya
Gharim atau gharimin: Orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya
Mualaf: Orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas
Fiisabilillah: Pejuang agama Islam
Ibnu sabil: Orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh
Amil: Orang yang menyalurkan zakat. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Seleksi Calon Pimpinan Baznas Sulteng 2025–2030 dimulai, Sekda Tekankan Integritas dan Keikhlasan |
![]() |
---|
Zakat Bisa Gerakkan Ekonomi Banggai, Potensi Capai 40 Miliar per Tahun |
![]() |
---|
Baznas Banggai Salurkan Dana ZIS dan Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis |
![]() |
---|
Beasiswa Kalla 2025 Masuki Hitungan Hari, Pendaftaran Berakhir 5 September |
![]() |
---|
Masih Buka! Daftar Beasiswa Riset BAZNAS 2025, Ini Persyaratan dan Tata Caranya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.