Golongan Wajib Membayar Fidyah Sebagai Pengganti Puasa Ramadan
Fidyah diwajibkan sebagai pengganti ibadah puasa dengan membayar sejumlah makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan oleh seseorang.
TRIBUNPALU.COM - Berikut adalah golongan orang yang diwajibkan untuk membayar Fidyah sebagai pengganti puasa Ramadan.
Fidyah sendiri berasal dari kata "fadaa," yang berarti 'mengganti atau menebus'.
Fidyah diwajibkan sebagai pengganti ibadah puasa dengan membayar sejumlah makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan oleh seseorang.
Makanan tersebut kemudian disumbangkan kepada orang miskin.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 184:
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar Fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Q.S. Al Baqarah: 184)
Baca juga: Pria Tanpa Baju Terekam CCTV Masuk Rumah Kosong di Petobo Palu Saat Ditinggal Mudik
Adapun beberapa golongan yang wajib membayar Fidyah pengganti puasa Ramadan, sebagai berikut:
Golongan yang Wajib Membayar Fidyah
- Orang yang sakit parah dan dinyatakan sulit untuk sembuh.
- Lansia yang sudah lemah dan tidak memungkinkannya untuk berpuasa.
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Orang yang tidak meng-qadha puasa tahun sebelumnya dan sudah masuk bulan Ramadan berikutnya.
Besaran Fidyah Tahun 1446 H/2025 M
Dikutip dari laman Baznas, menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, Fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,7 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Cara membayar Fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok.
Misalnya, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan Fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.
Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Ingin Kuliah Gratis? Beasiswa Cendekia BAZNAS 2025 Sudah Dibuka |
![]() |
---|
Nuim Hayat Kukuhkan Pengurus Baznas Sigi, Tekankan Integritas dan Profesionalisme |
![]() |
---|
7 Kecamatan di Kota Palu Sudah Terima Bantuan Kaum Dhuafa dari Baznas Total Rp1,2 M |
![]() |
---|
Pemkot Palu Apresiasi Penyaluran Bantuan Rp240 Juta oleh Baznas untuk Dhuafa di Mantikolure |
![]() |
---|
Rumah Sehat Baznas Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga Mantikolure Kota Palu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.