Jangan Lewatkan! Pelaporan SPT Pajak Diperpanjang Hingga 11 April 2025
Menurut informasi dari Instagram @ditjenpajakri, batas akhir pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi tahun ini diperpanjang.
Editor:
Regina Goldie
Instagram/ditjenpajakri
KAMPANYE LAPOR PAJAK - kolase ilustrasi kampanye pelaporan pajak DJP Online dari akun resmi Ditjen Pajak RI yang diunduh pada hari Kamis (6/3/2025). Segera lapor SPT sebelum batas waktu pelaporan pada 11 April 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
Cara Mengisi E-Filing:
- Siapkan dokumen pendukung;
- Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;
- Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;
- Pilih Buat SPT;
- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada;
- Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib Pajak;
- Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT;
- Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT
Cara Unggah E-SPT:
Siapkan dokumen pendukung;
- Buka www.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;
- Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;
- Pilih Buat SPT;
- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih Upload SPT;
- Klik Browse FIle dan pilih file .csv dari e-SPT Anda;
- Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada;
- Upload SPT Anda, Klik Start Upload;
- Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai;
- Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”;
- Terakhir tunggu proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke email Wajib Pajak.
Dokumen yang Dibutuhkan sebelum Lapor SPT:
- Bukti pemotongan Pajak
- Daftar penghasilan
- Daftar harta dan utang
- Daftar tanggungan keluarga
- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain, dan dokumen terkait lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Terkait
Baca Juga
Pemkot Palu Imbau Warga Segera Bayar PBB-P2 Sebelum 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Marselinus Soroti Polemik Penyaluran PKH di Palu: Dapat Beras Gratis Minta Slip Retribusi Sampah |
![]() |
---|
Pemkot Palu Optimalkan Pendapatan Daerah lewat Penertiban Pajak |
![]() |
---|
53 Tunggakan, 5 Disegel: Pemkot Palu Mulai Tindak Usaha yang Abaikan Pajak |
![]() |
---|
Bupati Banggai Instruksikan Penertiban Usaha Kuliner yang Mangkir Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.