Jangan Lewatkan! Pelaporan SPT Pajak Diperpanjang Hingga 11 April 2025

Menurut informasi dari Instagram @ditjenpajakri, batas akhir pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi tahun ini diperpanjang.

Editor: Regina Goldie
Instagram/ditjenpajakri
KAMPANYE LAPOR PAJAK - kolase ilustrasi kampanye pelaporan pajak DJP Online dari akun resmi Ditjen Pajak RI yang diunduh pada hari Kamis (6/3/2025). Segera lapor SPT sebelum batas waktu pelaporan pada 11 April 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. 

Cara Mengisi E-Filing:

  1. Siapkan dokumen pendukung;
  2. Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;
  3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;
  4. Pilih Buat SPT;
  5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada;
  6. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib Pajak;
  7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT;
  8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT

    Cara Unggah E-SPT:

Siapkan dokumen pendukung;

  1. Buka www.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;
  2. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;
  3. Pilih Buat SPT;
  4. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih Upload SPT;
  5. Klik Browse FIle dan pilih file .csv dari e-SPT Anda;
  6. Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada;
  7. Upload SPT Anda, Klik Start Upload;
  8. Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai;
  9. Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”;
  10. Terakhir tunggu proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke email Wajib Pajak.

Dokumen yang Dibutuhkan sebelum Lapor SPT:

  1. Bukti pemotongan Pajak
  2. Daftar penghasilan
  3. Daftar harta dan utang
  4. Daftar tanggungan keluarga
  5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain, dan dokumen terkait lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved