Sulteng Hari Ini

Kado HUT ke-61 Sulteng, Pemprov Hapus Total Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Program ini resmi ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/083/BAPENDA-G.ST/2025 Tahun 2025.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
PEMBEBASAN PAJAK BERMOTOR - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng, Rifki Anata Mustaqim. Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng memberikan kado istimewa bagi masyarakat berupa program pembebasan pajak kendaraan bermotor.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng memberikan kado istimewa bagi masyarakat berupa program pembebasan pajak kendaraan bermotor

Program ini resmi ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/083/BAPENDA-G.ST/2025 Tahun 2025.

Keputusan gubernur ini sebagai realisasi program BERANI Bebaskan Pajak Kendaraan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng, Rifki Anata Mustaqim, menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

Baca juga: Polres Banggai Siapkan 175 Personil Amankan Pleno PSU Tingkat Kabupaten

“Karena ini momen penuh suka cita, kami ingin memberikan sesuatu yang bermakna. Maka lahirlah kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor,” ujar Rifki Anata Mustaqim saat ditemui di ruang kerjanya di Palu, Rabu (9/4/2025).

Program ini akan diluncurkan secara resmi pada 13 April 2025, bertepatan dengan puncak peringatan HUT Sulteng dan mulai diberlakukan pada 14 April 2025 hingga 14 Mei 2025.

Setidaknya ada empat poin utama dalam program ini:

1. Pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 tahun-tahun sebelumnya. 

2. Pembebasan 100 persen denda pajak kendaraan bermotor.

3. Pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II).

4. Penghapusan tarif progresif pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: Jangan Lewatkan! Pelaporan SPT Pajak Diperpanjang Hingga 11 April 2025

Rifki Anata Mustaqim menjelaskan, penghapusan pajak progresif dilakukan untuk mendorong validitas data kepemilikan kendaraan. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved