Jangan Lewatkan! Pelaporan SPT Pajak Diperpanjang Hingga 11 April 2025

Menurut informasi dari Instagram @ditjenpajakri, batas akhir pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi tahun ini diperpanjang.

Editor: Regina Goldie
Instagram/ditjenpajakri
KAMPANYE LAPOR PAJAK - kolase ilustrasi kampanye pelaporan pajak DJP Online dari akun resmi Ditjen Pajak RI yang diunduh pada hari Kamis (6/3/2025). Segera lapor SPT sebelum batas waktu pelaporan pada 11 April 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. 

TRIBUNPALU.COM - Lapor SPT Tahunan Pajak Anda secara online melalui djponline.pajak.go.id tanpa menunggu waktu.

Menurut informasi dari Instagram @ditjenPajakri, batas akhir pelaporan SPT tahunan untuk wajib Pajak orang pribadi tahun ini diperpanjang hingga 11 April 2025.

Pastikan untuk melapor SPT tahunan Anda sebelum tanggal tersebut.

Anda bisa melakukan pelaporan SPT melalui E-Filling.

Apabila para wajib Pajak ingin mengisi laporan SPT melalui E-Filing, pastikan koneksi internet yang digunakan stabil.

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, objek Pajak dan/atau bukan objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perPajakan.

Menurut informasi dari Instagram @ditjenPajakri, batas akhir pelaporan SPT tahunan untuk wajib Pajak orang pribadi tahun ini diperpanjang hingga 11 April 2025.

Baca juga: KPU Banggai Resmi Sahkan Perolehan Suara PSU Kecamatan Toili, Incumbent Unggul

Pastikan untuk melapor SPT tahunan Anda sebelum tanggal tersebut.

Anda bisa melakukan pelaporan SPT melalui E-Filling.

Apabila para wajib Pajak ingin mengisi laporan SPT melalui E-Filing, pastikan koneksi internet yang digunakan stabil.

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, objek Pajak dan/atau bukan objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perPajakan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Banjir Terjang Desa Pandelalap Parimo Sebabkan Tanggul Jebol

Cara Daftar Akun DJP Online:

  1. Buka djponline.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;
  2. Kemudian isikan NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;
  3. Lalu sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;
  4. Setelah itu akun Anda diaktifkan, dan login kembali menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

    Baca juga: Satresnarkoba Polres Parigi Moutong Ciduk Sejoli Simpan 11 Paket Sabu

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved