Jangan Lewatkan! Pelaporan SPT Pajak Diperpanjang Hingga 11 April 2025
Menurut informasi dari Instagram @ditjenpajakri, batas akhir pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi tahun ini diperpanjang.
TRIBUNPALU.COM - Lapor SPT Tahunan Pajak Anda secara online melalui djponline.pajak.go.id tanpa menunggu waktu.
Menurut informasi dari Instagram @ditjenPajakri, batas akhir pelaporan SPT tahunan untuk wajib Pajak orang pribadi tahun ini diperpanjang hingga 11 April 2025.
Pastikan untuk melapor SPT tahunan Anda sebelum tanggal tersebut.
Anda bisa melakukan pelaporan SPT melalui E-Filling.
Apabila para wajib Pajak ingin mengisi laporan SPT melalui E-Filing, pastikan koneksi internet yang digunakan stabil.
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, objek Pajak dan/atau bukan objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perPajakan.
Menurut informasi dari Instagram @ditjenPajakri, batas akhir pelaporan SPT tahunan untuk wajib Pajak orang pribadi tahun ini diperpanjang hingga 11 April 2025.
Baca juga: KPU Banggai Resmi Sahkan Perolehan Suara PSU Kecamatan Toili, Incumbent Unggul
Pastikan untuk melapor SPT tahunan Anda sebelum tanggal tersebut.
Anda bisa melakukan pelaporan SPT melalui E-Filling.
Apabila para wajib Pajak ingin mengisi laporan SPT melalui E-Filing, pastikan koneksi internet yang digunakan stabil.
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, objek Pajak dan/atau bukan objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perPajakan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Banjir Terjang Desa Pandelalap Parimo Sebabkan Tanggul Jebol
Cara Daftar Akun DJP Online:
- Buka djponline.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;
- Kemudian isikan NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;
- Lalu sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;
- Setelah itu akun Anda diaktifkan, dan login kembali menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Parigi Moutong Ciduk Sejoli Simpan 11 Paket Sabu
Bapenda Morowali Utara Nilai PT SSP Punya Kontribusi Baik Pada Pajak Daerah |
![]() |
---|
Realisasi PNBP Selalu Lampaui Target, Sekjen Kementerian ATR/BPN: Lima Tahun Terakhir Cukup Positif |
![]() |
---|
Lewat Pemutakhiran Data, Sekda Sigi Gelorakan Gerakan Taat Pajak untuk Pembangunan |
![]() |
---|
Bupati Sigi Jawab Kritik dengan Kebijakan Pro-Rakyat: BPHTB dan PBG Gratis, PBB Tak Naik |
![]() |
---|
Pemkot Palu Revisi Pajak Makan Minum Warung, KWSLP Harap Berlaku Merata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.