Sulteng Hari Ini

Kado HUT ke-61 Sulteng, Pemprov Hapus Total Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Program ini resmi ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/083/BAPENDA-G.ST/2025 Tahun 2025.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
PEMBEBASAN PAJAK BERMOTOR - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng, Rifki Anata Mustaqim. Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng memberikan kado istimewa bagi masyarakat berupa program pembebasan pajak kendaraan bermotor.  

Dengan penghapusan pajak progresif, lanjut Rifki, Pemprov berharap memiliki data kendaraan yang lebih akurat.

Untuk di Kota Palu, masyarakat dapat memanfaatkan program ini di enam titik, yakni:

Kantor Samsat, Jl Kartini

Samsat Songgolangi, Palupi

Samsat Corner, Jl Thamrin

Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 

Samsat Bambaru

Jojokodi Convention Center (JCC)

Baca juga: Halal Bihalal Bersama Jajaran, Rakhmat Renaldy: Tingkatkan Profesionalisme dan Integritas

Seluruh jenis kendaraan, mulai dari roda dua, roda empat, hingga kendaraan mewah, termasuk dalam program ini.

Rifki menegaskan bahwa program ini bukan sekadar soal target pendapatan, tetapi sebagai peluang dan harapan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak secara rutin di tahun-tahun berikutnya.

“Ini kesempatan langka. Sejak provinsi ini berdiri, belum pernah ada program seperti ini. Tahun lalu hanya denda yang diputihkan, itupun terbatas. Kali ini, tunggakan pokok dan denda untuk tahun 2024 ke bawah dihapus total,” tegas Rifki.

Ia mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. 

“Kalau tidak dimanfaatkan, masyarakat sangat dirugikan. Misalnya truk yang nunggak bisa puluhan juta. Sekarang cuma bayar tahun berjalan saja,” tutupnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved