Sulteng Hari Ini
Kado HUT ke-61 Sulteng, Pemprov Hapus Total Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Program ini resmi ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/083/BAPENDA-G.ST/2025 Tahun 2025.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Dengan penghapusan pajak progresif, lanjut Rifki, Pemprov berharap memiliki data kendaraan yang lebih akurat.
Untuk di Kota Palu, masyarakat dapat memanfaatkan program ini di enam titik, yakni:
Kantor Samsat, Jl Kartini
Samsat Songgolangi, Palupi
Samsat Corner, Jl Thamrin
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Samsat Bambaru
Jojokodi Convention Center (JCC)
Baca juga: Halal Bihalal Bersama Jajaran, Rakhmat Renaldy: Tingkatkan Profesionalisme dan Integritas
Seluruh jenis kendaraan, mulai dari roda dua, roda empat, hingga kendaraan mewah, termasuk dalam program ini.
Rifki menegaskan bahwa program ini bukan sekadar soal target pendapatan, tetapi sebagai peluang dan harapan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak secara rutin di tahun-tahun berikutnya.
“Ini kesempatan langka. Sejak provinsi ini berdiri, belum pernah ada program seperti ini. Tahun lalu hanya denda yang diputihkan, itupun terbatas. Kali ini, tunggakan pokok dan denda untuk tahun 2024 ke bawah dihapus total,” tegas Rifki.
Ia mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program ini sebaik-baiknya.
“Kalau tidak dimanfaatkan, masyarakat sangat dirugikan. Misalnya truk yang nunggak bisa puluhan juta. Sekarang cuma bayar tahun berjalan saja,” tutupnya. (*)
Sulawesi Tengah
pembebasan pajak kendaraan bermotor
Rifki Anata Mustaqim
BERANI Bebaskan Pajak Kendaraan
PB HMI Menilai Amnesti untuk Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong Sah Secara Konstitusional |
![]() |
---|
Polres Parigi Moutong Bantu Bibit Jagung dan Pupuk Organik ke Pesantren di Desa Boyontongo |
![]() |
---|
Sekjen Minta Demokrat Sulteng All Out Kawal Pemerintahan Anwar Hafid dan Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Sekjen DPP Demokrat Sampaikan Kader Untuk Dukung Program 9 Berani Gubernur Sulteng |
![]() |
---|
Polsek Torue Parigi Moutong Bagi Ratusan Bendera ke Pengendara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.