Berita Viral
Kemendagri Belum Jatuhkan Sanksi ke Lucky Hakim usai Diperiksa Soal Liburan ke Jepang, Ini Alasannya
Lucky Hakim telah mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk klarifikasi atas pelesiran ke Jepang.
TRIBUNPALU.COM - Lucky Hakim telah mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk klarifikasi atas pelesiran ke Jepang.
Bupati Indramayu itu pun sudah diperiksa.
Meski begitu belum ada sanksi yang diberikan kepada Lucky Hakim.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengatakan, pihaknya masih mendalami insiden tersebut.
“Ini kan masih belum selesai, seperti yang disampaikan Pak Sekretaris Inspektorat tadi, masih akan dikembangkan,” kata Bima saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).
Menurut Bima, satu di antara aspek yang sedang diperiksa adalah kemungkinan penggunaan anggaran negara dalam perjalanan Lucky Hakim ke Jepang.
“Ini kan harus dikembangkan, jadi pemeriksaan ini menyeluruh, ini yang dilakukan oleh Inspektorat,” ujarnya.
Proses investigasi masih berlangsung dan hasil akhir dari pemeriksaan akan menentukan jenis sanksi yang mungkin dijatuhkan.
“Secara umum kami melihat bahwa Pak Bupati memiliki keterbatasan pemahaman tentang mekanisme kunjungan luar negeri,” kata Bima Arya.
Jika ditemukan adanya pelanggaran administratif atau penggunaan fasilitas negara yang tidak sesuai ketentuan, Kemendagri berwenang memberikan sanksi mulai dari teguran hingga rekomendasi pemberhentian sementara.
Kementerian Dalam Negeri mengatur secara ketat kunjungan luar negeri bagi kepala daerah. Setiap kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, diwajibkan mengajukan izin kepada Kemendagri sebelum bepergian ke luar negeri, tidak terkecuali saat cuti bersama.
Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam aktivitas pejabat publik.
Sedangkan Lucky Hakim dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf.
“Ini salah saya, jadi saya minta maaf khususnya kepada masyarakat Indramayu, kepada seluruh masyarakat Indonesia. Ini murni kesalahan saya karena tidak aware bahwa izin yang dimaksud adalah izin keluar negeri,” ungkap Lucky.
Menurut pengakuannya, Lucky memiliki penafsiran berbeda mengenai ketentuan izin keluar negeri bagi kepala daerah. Ia mengira bahwa izin hanya diperlukan saat bepergian di hari kerja, bukan saat cuti bersama.
Alasan Nenek Tini di Gowa Rela Tinggal di Gubuk Reot Asal Selalu Dekat Makam Suami |
![]() |
---|
Sosok Tarman, Kakek yang Tipu Gadis Pacitan dengan Mahar Rp3 M Palsu, Kini Larikan Diri |
![]() |
---|
Ironi Anak Eks Wali Kota Cirebon Kepergok Curi Sepatu di Masjid, Ayah Terjerat Korupsi Rp 26 M |
![]() |
---|
Viral Pria di Bantaeng Sulsel Nikahi Dua Wanita Cuma Beda Dua Hari, Total Mahar Rp 180 Juta |
![]() |
---|
Ditangkap Akibat Bobol 4,9 Juta Data Nasabah, Sosok Bjorka Ternyata Otodidak dan Bukan Ahli IT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.