Sabtu, 18 April 2026

Sigi Hari Ini

Polres Sigi Ungkap Dua Kasus Narkoba, 45 Paket Sabu Diamankan

Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sigi dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

HANDOVER / HUMAS POLRES SIGI
PENGUNGKAPAN KASUS NARKOTIKA - Kepolisian Resor (Polres) Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Andika

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Kepolisian Resor (Polres) Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Pengungkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Kamis (9/4/2025).

Kapolres Sigi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Anton S Mowala, menyampaikan pada Sabtu (15/3/2025) di Mako Polres Sigi, bahwa pengungkapan pertama terjadi pada Kamis dini hari di Desa Ranteleda, Kecamatan Palolo, Sigi.

"Seorang pria berinisial NIG (29) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 19 paket sabu dalam plastik klip dengan berat bruto 3,40 gram," ungkap AKP Anton.

Kemudian, pada siang harinya, pengungkapan kedua dilakukan di Desa Sibalaya Barat, Kecamatan Tanambulava.

"Seorang pria lainnya berinisial ER (47) turut diamankan di lokasi berbeda dengan barang bukti sebanyak 26 paket sabu seberat bruto 5,40 gram," lanjutnya.

Baca juga: Kembalikan Bantuan CSR, Warga Tondo Bungku Morowali Barat Nilai Tak Sesuai Kebutuhan

AKP Anton menambahkan bahwa pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di wilayahnya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sigi melalui proses penyelidikan hingga berhasil menangkap para terduga pelaku beserta barang bukti.

Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sigi dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

"Kami tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah kami. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing," imbau AKP Anton.

Saat ini, kedua tersangka, NIG dan ER, telah diamankan di Mapolres Sigi beserta barang bukti. Keduanya akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved