Poso Hari Ini

Didatangi Satpol PP, Pedagang Pusat Pertokoan Poso Kota Bakar Ban

Protes itu menanggapi keputusan Pemkab Poso melali surat bernomor 300/200/IV/POL.PP.Damkar/2025 tentang pengosongan dan pemindahan pedagang.

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: mahyuddin
HANDOVER
Kedatangan Personel Satpol PP disambut blokade jalan dan pembakaran ban di kasawasan pertokoan Jl Pulau Sumatera, Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Sabtu (12/4/2025). Sejumlah pedagang menutup jalan masuk pasar dan membakar ban. 

TRIBUNPALU.COM, POSO - Kedatangan Personel Satpol PP disambut blokade jalan dan pembakaran ban di kasawasan pertokoan Jl Pulau Sumatera, Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Sabtu (12/4/2025).

Sejumlah pedagang menutup jalan masuk pasar dan membakar ban.

Protes itu menanggapi keputusan Pemkab Poso melali surat bernomor 300/200/IV/POL.PP.Damkar/2025 tentang pengosongan dan pemindahan pedagang.

Pedagang diberi kesempatan untuk mengosongkan tempat usaha secara mandiri dari 10 April hingga 11 April 2025.

Pedagang yang tidak bersedia melanjutkan perjanjian diminta untuk pindah ke Pasar Tradisional Modern Sintuwu Maroso.

Baca juga: Banjir Rendam Rumah Warga di Desa Watuawu Poso

Diketahui, batas akhir pengosongan kawasan pertokoan di daerah itu paling lambat 12 April 2025. 

Sejumlah pedagang sejatinya masih ingin melanjutkan perjanjian dengan pemerintah.

Hanya saja, Pemkab Poso menaikkan tarif sewa pertokoan dari Rp 4,7 juta menjadi Rp 35 juta setahun.

Hingga berita ini dirilis, Satpol PP dan pedagang masih bertahan di lokasi.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved