Poso Hari Ini
Didatangi Satpol PP, Pedagang Pusat Pertokoan Poso Kota Bakar Ban
Protes itu menanggapi keputusan Pemkab Poso melali surat bernomor 300/200/IV/POL.PP.Damkar/2025 tentang pengosongan dan pemindahan pedagang.
Penulis: Robit Silmi | Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM, POSO - Kedatangan Personel Satpol PP disambut blokade jalan dan pembakaran ban di kasawasan pertokoan Jl Pulau Sumatera, Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Sabtu (12/4/2025).
Sejumlah pedagang menutup jalan masuk pasar dan membakar ban.
Protes itu menanggapi keputusan Pemkab Poso melali surat bernomor 300/200/IV/POL.PP.Damkar/2025 tentang pengosongan dan pemindahan pedagang.
Pedagang diberi kesempatan untuk mengosongkan tempat usaha secara mandiri dari 10 April hingga 11 April 2025.
Pedagang yang tidak bersedia melanjutkan perjanjian diminta untuk pindah ke Pasar Tradisional Modern Sintuwu Maroso.
Baca juga: Banjir Rendam Rumah Warga di Desa Watuawu Poso
Diketahui, batas akhir pengosongan kawasan pertokoan di daerah itu paling lambat 12 April 2025.
Sejumlah pedagang sejatinya masih ingin melanjutkan perjanjian dengan pemerintah.
Hanya saja, Pemkab Poso menaikkan tarif sewa pertokoan dari Rp 4,7 juta menjadi Rp 35 juta setahun.
Hingga berita ini dirilis, Satpol PP dan pedagang masih bertahan di lokasi.
(*)
Bupati Poso Verna Inkiriwang Lantik Pejabat Baru, Tegaskan Pentingnya Integritas ASN |
![]() |
---|
Evaluasi Program Berani Sehat di Poso, Fokus Tingkatkan Layanan Kesehatan dan Pencegahan Stunting |
![]() |
---|
Rakerda di Poso, Pemprov Sulteng Anggarkan Rp10 Miliar untuk Ruas Tonusu–Pendolo |
![]() |
---|
DPRD Poso Sahkan RPJMD 2025–2029, Jadi Pedoman Pembangunan 5 Tahun ke Depan |
![]() |
---|
Wabup Poso Buka Program Cocoa Care untuk Tingkatkan Produktivitas Kakao |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.