Sulteng Hari Ini

Terima Aspirasi Massa Gerakan Aksi Bela Guru Tua, Wakapolda Sulteng Garansi Proses Hukum Bergulir

Unjuk rasa mengatasnamakan Gerakan Aksi Bela Guru Tua menggunakan tronton memuat orator dan pengeras suara.

Editor: mahyuddin
HANDOVER
Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mewakili Kapolda Sulteng menerima aspirasi Abnaul Khairaat yang berunjuk rasa di depan Kantor DPRD, Jl Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Jumat (11/4/2025). 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Suara Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menggema melalui pengeras.

Matanya menatapi hampir seluruh pria yang berdiri di depannya.

Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mewakili Kapolda Sulteng menerima aspirasi Abnaul Khairaat yang berunjuk rasa di depan Kantor DPRD, Jl Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Jumat (11/4/2025).

Unjuk rasa mengatasnamakan Gerakan Aksi Bela Guru Tua menggunakan tronton memuat orator dan pengeras suara.

Massa mendesak polisi segera menangkap Fuad Plered karena sempat melontarkan kata-kata tak pantas untuk Pendiri Alhairaat, Habib Idrus bin Salim Aljufri atau Guru Tua.

“Berkaitan dengan laporan, yang pasti Polda Sulteng pasti akan proses,” kata Helmi Kwarta Kusuma di hadapan massa aksi.

Baca juga: Wakapolda Sulteng Sepakat Bakal Periksa Alat Bukti Kasus Penghinaan Guru Tua Malam ini

Pria kelahiran 8 Mei 1971 itu memastikan proses penyelidikan dugaan penghinaan Fuad Plered terhadap Guru Tua berjalan sesuai aturan.

Helmi meminta masyarakat untuk bersabar dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

"Penyidik membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi dalam menindaklanjuti setiap laporan polisi. Kami telah berkoordinasi dengan Rektor Untad guna menyiapkan ahli pidana, ITE dan bahasa," jelas Jebola Akpol 1993 tersebut.

Jenderal bintang satu kelahiran Banggai itu iprihatin dan geram atas pernyataan Fuad Plered yang memicu kemarahan masyarakat Sulteng khususnya para Abnaul Khairaat.

“Sebagai putra Sulawesi Tengah, tidak ada yang tidak prihatin dengan kasus ini. Tetapi semua butuh waktu dan proses. Saya jamin perkara ini ditindaklanjuti. Polda Sulteng tak akan membiarkan ada yang menghina Guru Tua,” ujar Brigjen Pol Helmi.

Baca juga: Menkum Supratman Ajak Keluarga Besar Alkhairaat Jaga Toleransi dan Persatuan

Diketahui, Polda Sulteng telah memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan penistaan terhadap Guru Tua.

Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan kepada beberapa ahli untuk diambil keterangan, termasuk Ahli pidana, Ahli Bahasa, Ahli ITE dan Ahli Agama.

Kasus ini mencuat setelah video beredar di media sosial yang menampilkan dugaan Fuad Plered menghina pendiri Alkhairaat Habib Idrus bin Salim Aljufri.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved