Suap Ekspor CPO
Sosok Marcella Santoso, Pengacara yang Suap Ketua PN Jaksel, Pernah Tangani Kasus Harvey Moeis
Pengacara Marcella Santoso menjadi tersangka pelaku penyuap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta alias MAN dengan duit senil
TRIBUNPALU.COM - Pengacara Marcella Santoso menjadi tersangka pelaku penyuap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta alias MAN dengan duit senilai Rp60 miliar.
Ada dua pengacara yang menjadi pelaku penyuapan.
Keduanya adalah pengacara bernama Marcella Santoso alias MR dan Aryanto alias AR.
Marcella Santoso merupakan kuasa hukum perusahaan produsen CPO Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Ketiga perusahaan tersebut diduga kuat menyogok Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar bilang, Marcella Santoso dan Aaryanto diduga telah memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada Muhammad Arif Nuryanta sebesar Rp 60 miliar.
"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN) diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah," kata Abdul Qohar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025) malam.
Abdul Qohar mengungkapkan, pemberian suap bertujuan agar tiga korporasi sawit yang terjerat korupsi ekspor CPO divonis lepas atau onslag.
Baca juga: Daftar Barang Sitaan Terkait Kasus Suap Ketua PN Jaksel, Ada Uang Dolar hingga Mobil Mewah
"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag," imbuhnya.
Muhammad Arif Nuryanta menerima suap sebesar Rp 60 miliar sebagai imbalan atas penanganan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang suap Rp60 juta tersebut diserahkan oleh Marcella Santoso dan Aryanto kepada Muhammad Arif Nuryanta melalui perantara Wahyu Gunawan.
Wahyu Gunawan adalah Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara. Data-data tersebut mengacu pada temuan penyidik atas fakta dan alat bukti di lapangan.
Dari jumlah uang suap Rp60 miliar tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita alat bukti elektronik dan uang total Rp2,1 miliar dari Muhammad Arif Nuryanta.
Abdul Qohar mengatakan uang Rp2,1 miliar tersebut terdiri dari uang rupiah dan mata uang asing.
Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di Jakarta maupun luar Jakarta, khususnya rumah tinggal para tersangka selama dua hari pada 11-12 April 2025.
| Rekor dalam Sejarah, Begini Penampakan Uang Sitaan Kasus Suap Ekspor CPO, Nilainya Fantastis |
|
|---|
| Sopir hingga Istri Hakim Diperiksa sebagai Saksi Kasus Suap Ekspor CPO |
|
|---|
| Potret Rumah Megah Tersangka Suap Ekspor CPO Muhammad Syafei, Sosoknya Dikenal Ramah |
|
|---|
| Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Suap Ekspor CPO, Ini Perannya |
|
|---|
| Pengamat Hukum soal Kasus Suap Vonis Lepas Ketua PN Jaksel, Merusak Citra Lembaga Peradilan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Marcella-Santoso.jpg)