Sabtu, 2 Mei 2026

Suap Ekspor CPO

Sosok Marcella Santoso, Pengacara yang Suap Ketua PN Jaksel, Pernah Tangani Kasus Harvey Moeis

Pengacara Marcella Santoso menjadi tersangka pelaku penyuap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta alias MAN dengan duit senil

Tayang:
Editor: Lisna Ali
Istimewa
KASUS ESKPOR CPO - Pengacara Marcella Santoso diduga terlibat kasus ekspor CPO. Pengacara korporasi ini diduga menyuap ketua PN Jaksel Rp 60 miliar. 

TRIBUNPALU.COM - Pengacara Marcella Santoso menjadi tersangka pelaku penyuap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta alias MAN dengan duit senilai Rp60 miliar.

Ada dua pengacara yang menjadi pelaku penyuapan.

Keduanya adalah pengacara bernama Marcella Santoso alias MR dan Aryanto alias AR.

Marcella Santoso merupakan kuasa hukum perusahaan produsen CPO Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Ketiga perusahaan tersebut diduga kuat menyogok Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar bilang, Marcella Santoso dan Aaryanto diduga telah memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada Muhammad Arif Nuryanta sebesar Rp 60 miliar.

"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN)  diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah," kata Abdul Qohar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025) malam.

Abdul Qohar mengungkapkan, pemberian suap bertujuan agar tiga korporasi sawit yang terjerat korupsi ekspor CPO divonis lepas atau onslag.

Baca juga: Daftar Barang Sitaan Terkait Kasus Suap Ketua PN Jaksel, Ada Uang Dolar hingga Mobil Mewah

"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag," imbuhnya.

Muhammad Arif Nuryanta menerima suap sebesar Rp 60 miliar sebagai imbalan atas penanganan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Uang suap Rp60 juta tersebut diserahkan oleh Marcella Santoso dan Aryanto kepada Muhammad Arif Nuryanta melalui perantara Wahyu Gunawan.

Wahyu Gunawan adalah Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara.  Data-data tersebut mengacu pada temuan penyidik atas fakta dan alat bukti di lapangan.

Dari jumlah uang suap Rp60 miliar tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita alat bukti elektronik dan uang total Rp2,1 miliar dari Muhammad Arif Nuryanta

Abdul Qohar mengatakan uang Rp2,1 miliar tersebut terdiri dari uang rupiah dan mata uang asing.

Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di Jakarta maupun luar Jakarta, khususnya rumah tinggal para tersangka selama dua hari pada 11-12 April 2025.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved