Suap Ekspor CPO

Muhamad Arif Nuryanta di Mata Warga Kampung, Sosok Dermawan : Rajin ke Masjid

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhamad Arif Nuryanta sebagai tersangka kasus suap.

Editor: Lisna Ali
Handover
TERSANGKA SUAP - Foto Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta yang diambil dari situs resmi PN Jakarta Selatan, Minggu (13/4/2025). 

TRIBUNPALU.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhamad Arif Nuryanta sebagai tersangka kasus suap.

Arif diduga menerima suap Rp 60 miliar saat menangani perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau dikenal juga dengan kasus korupsi minyak goreng.

Saat kasus ini disidangkan, Arif menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rumah sederhana habis dicat

Kejagung juga sudah menggeledah rumah Arif di Jalan Perintis Kemerdekaan Gang 26 Nomor 25 RT 09 RW 06, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, pada Minggu (13/4/2025) dua hari lalu.

Pantauan Tribun Jateng (Tribun Network), rumah Arif yang digeledah penyidik Kejagung itu tampak sederhana, tidak mewah dan tak bertingkat.

Lurah Panggung, Amin Suseno, tidak mengetahui apapun mengenai penggeledahan rumah Arif tersebut  karena pihak Kejagung tidak memberitahunya.

"Gak tahu, saya hanya tahu informasi dari Pak RW, ada dari Kejaksaan Agung, jelasnya saya kurang tahu," ungkapnya, Senin (14/4/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

Arif terdata sebagai warga Kelurahan Panggung dengan Kartu Tanda Anggota (KTP) warga Kota Tegal.

Namun dia mengaku tidak tahu persis bagaimana sosok Arif tersebut.

Rumahnya digeledah subuh

Ketua RW 06, Sugeng Santoso tidak tahu persis penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Menurutnya, penggeledahan dilakukan saat subuh. 

"Ramai banyak orang saat penggeledahan. Itu terjadi waktu subuh," katanya.

Rajin Salat di Masjid

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved