Donggala Hari Ini
Kado HUT Sulteng, Warga Donggala Antusias Serbu Samsat Donggala Untuk Pemutihan Pajak Kendaraan
Program ini disambut antusias oleh masyarakat, terutama di Kabupaten Donggala, yang berbondong-bondong mendatangi kantor Samsat Donggala.
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti
TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Sulawesi Tengah ke 61 tahun, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berikan program penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor 2025.
Program ini disambut antusias oleh masyarakat, terutama di Kabupaten Donggala, yang berbondong-bondong mendatangi kantor Samsat Donggala yang terletak di Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.
Pantauan TribunPalu.com, Rabu (16/4/2025) warga antusias menyambut program ini dengan mendatangi kantor Samsat membawa KTP, STNK, BPKB, dan kendaraannya yang akan didaftarkan ulang atau diperpanjang masa berlaku suratnya.
Kepala Samsat Donggala melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Donggala, Rian mengatakan bahwa lonjakan partisipasi masyarakat sangat terasa sejak hari pertama pelaksanaan program hingga hari ketiga.
"Bisa kami lihat kemarin ini sudah memasuki H+3 antusias warga luar biasa, dari hari pertama sampai hari kedua itu signifikan sekali jumlah kendaraan yang mendaftar ulang dan melakukan perpanjangan STNK di Samsat Donggala," ujarnya.
Baca juga: 3 Mahasiswa UNG Asal Buol Sulteng Selamat Banjir Bah di Bone Bolango
Ia menambahkan, Samsat Donggala mencatat, terjadi lonjakan hingga 300 persen dibandingkan hari-hari sebelum program pemutihan digelar. Sebagian besar di antaranya merupakan kendaraan yang menunggak pajak sejak tahun-tahun sebelumnya.
"Sesuai data yang masuk, sekitar 300 persen kenaikan dari hari-hari sebelum pemutian. Jadi memang rata-rata yang melakukan pemutihan atau mendaftar ulang kendaraannya yaitu kendaraan-kendaraan tunggakan. Sekitar 65 persen kendaraan tunggakan itu melakukan pendaftaran ulang dari hari kedua kemarin," ungkap Rian.
Lebih lanjut, Rian menjelaskan untuk menjangkau masyarakat di wilayah yang jaraknya jauh dari kantor Samsat, pihak Samsat Donggala juga telah menyiapkan langkah strategis untuk menghadirkan pelayanan merata dan memudahkan masyarakat dalam pengurusan pajak.
Samsat Donggala mengoperasikan layanan Samsat Keliling ke sejumlah titik yakni Desa Wani di Kecamatan Tanantovea, Rio Pakava, Sojol Utara, dan wilayah-wilayah lain yang memiliki keterbatasan akses.
"Kami sudah melakukan antisipasi khususnya di hari-hari terakhir untuk membantu masyarakat tepatnya di daerah-daerah yang susah dijangkau. Olehnya Samsat Donggala mendirikan pelayanan Samsat Keliling di beberapa titik seperti Rio Pakava, Sojol Utara hingga Sioyong. Kami akan membagi rutenya di setiap minggunya," jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: 57 Warga Binaan Lapas Parigi Tak Bisa Memilih di PSU Pilkada Parigi Moutong
Saat ini Samsat Keliling juga beroperasi di Desa Wani, Kecamatan Tanantovea.
Rian mengajak seluruh warga Donggala untuk tidak melewatkan kesempatan merasakan kado HUT Sulteng berupa penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
"Kami menyampaikan kepada masyarakat Donggala, ayo manfaatkan kesempatan yang diberikan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur terkait pemutihan pajak kendaraan maupun denda tunggakan. Kami akan tetap memberikan pelayanan yang terbaik buat masyarakat Donggala," pungkasnya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dilaksanakan mulai 14 April hingga 14 Mei 2025. (*)
Bawa Sabu untuk Diedarkan di Kecamatan Balaesang Tanjung, Kakak Adik Diringkus Polres Donggala |
![]() |
---|
Latihan Operasi Pendaratan Satgas Ops Trisila di Talise Palu, Bakti Sosial untuk Nelayan |
![]() |
---|
KRI Teluk Ende 517 Berlabuh di Donggala, Jadwalkan Bakti Sosial di Kota Palu |
![]() |
---|
KRI Teluk Ende 517 Sandar di Donggala, Bupati Vera: Laut Bukan Pemisah, Tapi Pemersatu |
![]() |
---|
Warga Pesisir Donggala Dapat Layanan Cek Kesehatan dan Sembako Gratis di KRI Teluk Ende 517 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.