Puluhan Warga Binaan Lapas Tak Nyoblos
BREAKING NEWS: 57 Warga Binaan Lapas Parigi Tak Bisa Memilih di PSU Pilkada Parigi Moutong
Puja menjelaskan, kunjungan KPU saat itu membahas soal 57 warga binaan yang masih terdaftar di DPT domisili asal mereka sebelum masuk ke Lapas Parigi.
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Faaiz
TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Sebanyak 57 warga binaan Lapas Kelas III Parigi gagal menyalurkan hak pilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang digelar Rabu (16/4/2025).
Pihak Lapas menyebut penyelenggara pemilu lambat dalam melakukan koordinasi.
Kasubsi Admisi Orientasi Lapas Kelas III Parigi, Puja Syafaat mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan KPU dan Bawaslu sejak jauh hari sebelum pencoblosan.
“Kemarin saya sendiri sudah koordinasi ke KPU dan Bawaslu. Setelah dilakukan koordinasi, mereka baru datang pada tanggal 15 April 2025, itu pun malam hari,” ujar Puja saat dihubungi via telepon, Kamis (17/4/2025).
Puja menjelaskan, kunjungan KPU saat itu membahas soal 57 warga binaan yang masih terdaftar di DPT domisili asal mereka sebelum masuk ke Lapas Parigi.
Menurutnya, KPU mengaku telah berkoordinasi dengan PPS masing-masing dan meminta KPPS untuk mendatangi Lapas guna memberikan surat suara kepada warga binaan.
Baca juga: M Syafril Firdaus, Dokter Kandungan Cabul di Garut Jadi Tersangka Pelecehan Seksual
Namun, hingga hari pencoblosan berakhir, tidak ada satu pun petugas KPPS yang datang.
“Sampai hari ini, kami belum terima informasi lanjutan dari KPU. Kami dari pihak Lapas sudah berupaya melakukan koordinasi dan memfasilitasi. Tapi tidak ada tindak lanjut yang jelas,” tegas Puja.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik menegaskan bahwa PSU dilakukan tanpa pemutakhiran daftar pemilih. Hal itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi.
“PSU ini dilaksanakan tanpa pemutakhiran daftar pemilih. Sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi, yang bisa memilih hanya mereka yang masuk dalam DPT, DPTb, dan DPPH pada pemilihan 27 November 2024 lalu,” ujar Idham kepada awak media saat meninjau PSU di Parigi Moutong, Rabu (16/4/2025).
Ia menyatakan, aturan tersebut bersifat mengikat dan tidak bisa ditawar.
Baca juga: Ini Sosok NS Disebut Jadi Orang Ketiga Pernikahan Baim Wong dan Paula Verhoeven, Siapa Dia?
“Siapapun yang tidak masuk dalam tiga kategori itu, tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Ini perintah langsung dari Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.