Donggala Hari Ini
Bawa Sabu untuk Diedarkan di Kecamatan Balaesang Tanjung, Kakak Adik Diringkus Polres Donggala
Kedua pelaku yakni perempuan berinisial RP (41) dan adiknya, pria berinisial MA (22). Keduanya ditangkap saat melintas di Desa Wani.
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti
TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Sat Resnarkoba Polres Donggala berhasil meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu di Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polres Donggala, Ipda Andhi Marjianto di Aula Yeri Mako Polres Donggala, Kecamatan Banawa. Selasa (16/9/2025).
Kedua pelaku yakni perempuan berinisial RP (41) dan adiknya, pria berinisial MA (22). Keduanya ditangkap saat melintas di Desa Wani, Kecamatan Tanantovea, Kamis (28/8/2025).
Ipda Andhi menjelaskan awalnya, polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dua orang berboncengan dengan motor Honda Genio tanpa TNKB yang diduga membawa sabu dari Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu.
Baca juga: DP3A Sigi Tekankan Sinergi Ranperda untuk Lindungi Anak dari Kekerasan
Barang haram itu rencananya akan diedarkan di Desa Malei, Kecamatan Balaesang Tanjung.
"Petugas melakukan penyelidikan mendalam dan mendapatkan informasi kedua orang tersebut bersaudara yang kakak RP dan adiknya MA akan melintas di Jalan Trans Palu-Sabang Labuan membawa sabu untuk diedarkan," ujarnya.
Ia menjelaskan, menindaklanjuti laporan itu, Sat Resnarkoba melakukan penghadangan di Desa Wani.
Namun, keduanya berusaha kabur hingga ke Desa Labuan. Dalam pelarian, RP sempat membuang bungkusan hitam ke pinggir jalan.
Tak lama, polisi berhasil menghentikan laju motor dan mengamankan kedua pelaku.
Saat diinterogasi, MA menyebut sabu tersebut milik kakaknya, RP. Namun belakangan ia mengaku sabu itu didapat dari seorang perempuan bernama Susan, yang disebut sebagai bos RP.
Baca juga: Alia Idrus Dorong Ranperda Kesehatan Reproduksi untuk Lindungi Perempuan dan Anak di Sigi
"RP sudah beberapa kali membeli sabu dari Susan untuk dijual kembali di Desa Malei," beber Ipda Andhi.
Keduanya kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup.
Sementara itu, polisi resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Susan, yang diduga sebagai pemasok sabu kepada kedua pelaku. (*)
| 100 Petani DonggalaTerima Bantuan Tangki Sprayer, Jinurain Tegaskan Dukung Kebutuhan Petani |
|
|---|
| Nelayan Donggala Terima VMS, Komandan Lanal Palu Sebut VMS untuk Cegah Kecelakaan Laut |
|
|---|
| Warga Serbu Gerakan Pangan Murah di Kabonga Kecil Donggala |
|
|---|
| Semangat Sumpah Pemuda, Dinas Ketahanan Pangan Donggala dan Lanal Palu Bantu Warga Lewat GPM |
|
|---|
| Dukung Swasembada Pangan, Bupati Donggala Panen Padi dan Tinjau Irigasi di Desa Sumari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/IMG_2214jpeg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.