Donggala Hari Ini
Mantan Kades dan Kontraktor Ditahan Karena Kasus Korupsi GERCEP di Desa Siweli Donggala
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Donggala resmi menjebloskan dua terdakwa kasus korupsi program bantuan sosial Gerakan Cepat (Gercep)
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti
TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Donggala resmi menjebloskan dua terdakwa kasus korupsi program bantuan sosial Gerakan Cepat (Gercep) tahun 2023 di Rutan Maesa dan Lapas Perempuan Kelas III Palu.
Dua terdakwa yang ditetapkan itu yakni mantan Kepala Desa Siweli berinisial J dan kontraktor pengadaan kambing untuk program pengentasan kemiskinan berinisial AHS.
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Donggala, Ikram di kantor Kejari Donggala, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Rabu (16/4/2025).
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 56/Pid. Sus-TPK/2024/PN Palu atas nama terpidana J terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Gubernur Sulteng Sambut Kunjungan Wakil Menteri HAM RI Mugiyanto di Palu
Kasi Intel Kejari Donggala, Ikram mengungkapkan, mantan Kepala Desa Siweli J dijerat pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp 50 juta.
"Terdakwa J tetap berada dalam tahanan. Adapun uang sisa belanja program gerak cepat pengentasan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat sejumlah Rp 42 juta 692 ribu 500, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 57/Pid. Sus-TPK/2024/PN Palu tanggal 20 Maret 2025 atas nama terpidana AHS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
AHS dijerat pidana satu tahun dan pidana denda sejumlah Rp 50 juta. AHS terbukti mengambil keuntungan yang tidak seharusnya senilai Rp 19 juta 900 ribu.
"Terdakwa AHS tetap berada dalam tahanan. Keuntungan yang tidak seharusnya dalam kegiatan program Gercep pengentasan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat di Desa Siweli Tahun 2023 terkait pengadaan kambing sejumlah Rp 19 juta 900 ribu. Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti AHS," jelas Ikram. (*)
Kabupaten Donggala Promosikan Tenun Bomba dan Kopi Lokal di Ajang APKASI 2025 |
![]() |
---|
Fraksi PDIP DPRD Donggala Terima dan Setujui Ranperda RPJMD 2025-2029 |
![]() |
---|
Sembilan Fraksi DPRD Donggala Setujui Pembahasan Lanjutan Ranperda RPJMD 2025-2029 |
![]() |
---|
Donggala Rumuskan RPJMD Lima Tahun ke Depan, Fokus pada Transformasi dan Kesejahteraan |
![]() |
---|
Bapemperda Donggala Minta Perpanjangan Waktu Bahas Ranperda Perubahan Perumda Sakaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.